JAKARTA – Komisi II DPR RI merekomendasikan agar revisi rancangan undang-undang tentang pemilihan umum (RUU Pemilu) untuk dilakukan pada awal tahun 2025 oleh Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
"Kalau kita merevisi undang-undang yang terkait dengan politik, jangan dekat-dekat dengan agenda politik," Doli seperti dilansir dpr.go.id, Jumat (27/9/2024).
Dia pun menuturkan sebetulnya Komisi II DPR RI periode 2019-2024 sudah memiliki inisiatif untuk mendorong revisi Undang-Undang Pemilu. Bahkan, kata dia, pihaknya pun sudah memiliki draf naskah akademik dan rancangan undang-undangnya untuk diproses pada awal-awal masa jabatan.
Menurut dia, Komisi II DPR berencana untuk menyesuaikan sistem pemilu untuk 2024 yang terdapat dua agenda, yakni Pemilu yang berisi Pilpres dan Pileg, serta Pilkada. Tetapi karena saat itu terjadi pandemi COVID-19, kata dia, maka DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pembahasan RUU tentang Pemilu tersebut.
Untuk itu, dia berharap Komisi II DPR RI pada periode mendatang agar memiliki inisiatif yang sama untuk membahas RUU Pemilu di awal-awal masa jabatan. "Mudah-mudahan DPR periode berikutnya, khususnya di Komisi II diberi kesempatan untuk bisa menyelesaikan dalam tahun pertama," kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Di samping itu, kata dia, undang-undang tentang politik juga bukan hanya soal undang-undang tentang pemilu. Menurut dia, ada juga undang-undang tentang partai politik yang sebaiknya dibahas oleh para legislator pada periode mendatang.