• Sport

PT LIB: Sanksi Kisruh Suporter Persib Kewenangan PSSI

Ariyan Rastya | Jum'at, 27/09/2024 15:45 WIB
PT LIB: Sanksi Kisruh Suporter Persib Kewenangan PSSI Direktur PT LIB Ferry Paulus (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/9/2024). Foto: sindonews

JAKARTA - PT Liga Indonesia Baru (LIB) menyampaikan kewenangan pemberian sanksi atas kericuhan oknum suporter Persib Bandung saat menjamu Persija ada di PSSI.

Kericuhan tersebut terjadi pada pertandingan pekan keenam Liga 1 Indonesia 2024/2025 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Senin (23/9/2024).

"Sanksi itu bukan ranahnya kami. Kami hanya memberi rekomendasi, tapi keputusan semua ada di Komdis, kami tidak punya badan yudisial untuk melakukan sanksi-sanksi tadi," kata Direktur PT LIB Ferry Paulus dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Ia mengaku PT LIB telah menjalin komunikasi dengan Persib Bandung dan meminta pihak manajemen Maung Bandung untuk memberikan sanksi internal kepada oknum-oknum yang menyebabkan kericuhan tersebut.

Manajemen Persib Bandung mengungkapkan insiden kericuhan tersebut itu mengakibatkan 21 orang terluka. Korban luka adalah petugas keamanan yang sedang bertugas dan beberapa suporter Persib yaitu bobotoh yang berusaha membantu mengamankan situasi.

Terbaru Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, menetapkan enam orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap petugas keamanan (steward).