• News

Perjuangkan Kesejahteraan, Hakim Tak Perlu Cuti Massal

Eko Budhiarto | Senin, 30/09/2024 15:40 WIB
Perjuangkan Kesejahteraan, Hakim Tak Perlu Cuti Massal Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa para hakim tidak perlu melakukan aksi cuti massal guna memprotes kesejahteraan hidup yang kurang mendapat perhatian dari Pemerintah.

Menurut dia, para hakim bisa menempuh cara-cara lain untuk menyampaikan aspirasi, tanpa harus "mogok" kerja secara serentak.

"Sebaiknya hakim menyampaikan aspirasi tanpa harus melakukan aksi-aksi seperti itu. Setahu saya Ketua Komisi Yudisial (KY) itu juga sudah bertemu dengan calon presiden terpilih pada Pemilu 2024 Prabowo Subianto dalam rangka kesejahteraan hakim," kata Dasco di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Terkait dengan taraf kesejahteraan hakim tersebut, lanjut dia, sejumlah usulan akan diwujudkan oleh pemerintahan berikutnya.

"Sudah menyampaikan beberapa usulan-usulan, Insya Allah nanti akan direalisasikan pada saat pemerintahan Prabowo," ujar politikus Gerindra tersebut.

Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia menggelar cuti massal sebagai respons terhadap rendahnya gaji dan tunjangan terhadap para hakim dalam waktu 12 tahun terakhir.

Mereka mengeklaim para hakim mengalami sejumlah kesulitan mulai dari tempat tinggal hingga keuangan saat mendapat tugas di daerah.

Pada waktu yang bersamaan, para hakim dituntut untuk menjaga independensi, serta tidak tergoda dengan iming-iming oleh oknum yang sedang berperkara.

Berdasarkan keterangan Solidaritas Hakim Indonesia, aksi cuti bersama itu digelar melalui tiga rencana.

Pertama, hakim yang mengambil cuti berangkat ke Jakarta untuk bergabung dalam barisan hakim yang melakukan unjuk rasa atau demonstrasi.

Kedua, hakim akan mengambil cuti dan berdiam diri di rumah sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekan yang berjuang di Jakarta.

Ketiga, bagi hakim yang hak cuti tahunannya sudah habis, akan didorong untuk mengosongkan jadwal sidang selama 7—11 Oktober mendatang.