• News

Soal Pertemuan Alex Marwata-Eko Darmanto, Polisi Periksa 19 Saksi

Eko Budhiarto | Selasa, 01/10/2024 07:05 WIB
Soal Pertemuan Alex Marwata-Eko Darmanto, Polisi Periksa 19 Saksi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 19 saksi terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Sampai dengan saat ini Tim Penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan  terhadap 19 orang saksi dalam penanganan perkara aquo, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, seperti dikutip Antara, di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Ade Safri menjelaskan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi, yaitu Eko Darmanto (eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta), beberapa pegawai KPK RI, Inspektorat Jenderal Kemenkeu RI.

"Selain itu Kepolisian telah melakukan koordinasi dengan para ahli, ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana. Saat ini untuk upaya penyelidikan masih terus berlangsung, dengan melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap para saksi lainnya, " katanya.

Ade Safri juga menambahkan dasar penyelidikan adalah Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas (Springas) pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024.

"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan, " katanya.

Ade Safri juga memastikan penanganan perkara aquo yg saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.