• Bisnis

Anggota DPR Baru Diminta Konsisten Tolak Skema Power Wheeling

Eko Budhiarto | Selasa, 01/10/2024 14:18 WIB
Anggota DPR Baru Diminta Konsisten Tolak Skema Power Wheeling Ilustrasi jaringan listrik. (FOTO: GETTY IMAGE)

JAKARTA -  Serikat Pekerja PT PLN (Persero) mengingatkan para anggota Komisi VII DPR RI periode 2024-2029, yang baru dilantik, agar konsisten menolak penerapan skema power wheeling dalam RUU EBET.

Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PLN Abrar Ali di Jakarta, Selasa (1/10/2024), menanggapi pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029 pada hari ini, mengharapkan bahwa komisi tersebut dapat memahami beban negara dan kerugian masyarakat apabila skema tersebut dijalankan.

"Jelas akan sangat merugikan, terlebih pada hal-hal yang berhubungan dengan pemanfaatan energi listrik. Wakil rakyat itu berasal dari rakyat, dipilih oleh rakyat, harusnya memperjuangkan kesejahteraan rakyat juga,” kata Abrar.

Lanjut Abrar, pihaknya mengapresiasi sikap Komisi VII DPR periode sebelumnya (2019-2024) yang dengan tegas menolak skema power wheeling masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET).

"Kita sangat mengapresiasi sikap anggota Komisi VII DPR RI periode 2019-2024, khususnya Pak Mulyanto dari Fraksi PKS yang dengan tegas menolak power wheeling masuk dalam RUU EBET. Kita harapkan sikap bijak dan patriotik demikian dilanjutkan Komisi VII yang baru ini," ujarnya.

Power wheeling adalah skema yang memungkinkan pihak swasta dapat melakukan sewa jaringan listrik milik PLN atau disebut sebagai pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) dalam RUU EBET.

Abrar menyampaikan pihaknya bersedia memberi masukan kepada Komisi VII DPR RI yang baru dilantik terkait efek buruk yang akan dialami negara dan masyarakat apabila skema power wheeling dilaksanakan.

"Nilai mudharatnya, lebih besar dibanding manfaat yang akan diperoleh negara dan masyarakat. Sangat bijak dan patriotik apabila menghapusnya dalam RUU EBET, sehingga tidak ada lagi pembahasannya pada masa-masa mendatang," katanya.

Anggota Komisi VII DPR periode 2019-2024, Mulyanto di akhir masa jabatannya pada September lalu, dengan tegas menolak pelaksanaan skema power wheeling masuk dalam RUU EBET.

Menurut Mulyanto, skema tersebut merupakan bentuk liberalisasi sektor kelistrikan serta tidak sesuai dengan konstitusi. Pemerintah harusnya mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan segelintir pengusaha.

Bila ketentuan power wheeling disetujui, maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus menjual listrik kepada masyarakat secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN.

"Keadaan ini bisa melemahkan peran negara dalam penyediaan listrik bagi masyarakat. Dampaknya, harga listrik akan ditentukan oleh mekanisme pasar. Listrik yang merupakan kebutuhan penting dan strategis bagi masyarakat, sesuai konstitusi harus dikuasai oleh negara," kata Mulyanto.