TPPU Gani Kasuba, KPK Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan

| Rabu, 02/10/2024 13:10 WIB
TPPU Gani Kasuba, KPK Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 43 bidang tanah dan bangunan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan puluhan aset yang disita itu berlokasi di Kota Ternate, Sofifi, dan Kota Tidore Kepulauan.

"Tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba)," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu, 2 Oktober 2024.

Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah kediaman keluarga Abdul Gani Kasuba di Ternate pada Senin, 30 September 2024.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik.

"Diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut di atas," kata Tessa.

Diketahui KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

KPK juga menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka.

Abdul Gani Kasuba sudah divonis divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidiair 6 bulan kurungan dalam kasus suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.

Abdul Gani juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp109,05 miliar dan US$90 ribu dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.