JAKARTA - Saat banyak kalangan ramai bicara Indonesia Emas, saat bersamaan judi online juga marak diperbincangkan. Begitu maraknya, hingga judi online dinarasikan sebagai duri tajam di ekosistem Indonesia Emas 2045.
Narasi itu tak salah, bahkan benar adanya. Judi online memang laksana duri tajam, yang mengganggu ekosistem penopang Indonesia Emas. Judi online, jika dibiarkan, akan merusak kesehatan ekonomi, keuangan, kejiwaan, serta sosial. Rasanya mustahil membangun Indonesia Emas jika ekosistem di dalamnya mengalami gangguan ekonomi, gangguan kejiwaan, serta guncangan keuangan dan interaksi sosial.
"Masyarakat yang terjerat judi online terlilit utang bahkan kehilangan seluruh hartanya. Hingga saat ini sudah terdapat lebih dari 10 kasus bunuh diri karena judi online. Ratusan ribu anak-anak kecanduan judi online. Bahkan menyebabkan ribuan kasus perceraian terjadi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam acara sosialisasi bahaya perjudian daring di Jakarta Barat, Jumat (4/10/2024).
Pernyataan itu menegaskan terganggunya kesehatan jiwa, keuangan,ekonomi, serta sosial akibat himpitan judi online.
Dorongan Kuat
Jika judi online telah berkuasa atas diri seseorang, maka dalam bahasa medis, dia telah mengalami Pathological Gambling atau judi patologis. Yakni gangguan psikologis yang terjadi ketika seseorang tidak mampu mengendalikan dorongan untuk berjudi, meskipun menyadari adanya konsekuensi negatif yang mungkin timbul.
Seperti dikutip dari laman resmi Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RSJ Marzuki Mahdi, Bogor, Senin (7/10/2024), gejala klinis dari gangguan tersebut meliputi dorongan yang kuat untuk berjudi, kesulitan menghentikan aktivitas berjudi, meningkatnya gangguan emosional saat tidak berjudi, serta menggunakan judi sebagai mekanisme untuk mengatasi masalah atau stres.
Kecanduan judi atau pathological gambling memicu beragam permalahan. Yakni permasalahan keuangan, mental emosional, relasi sosial, serta hukum.
Berikut uraian ringkas permasalahan tersebut:
1. Masalah Keuangan
Masalah ini ditandai dengan kebangkrutan akibat habisnya tabungan dan aset untuk berjudi. Kondisi serupa juga terjadi ketika pelaku judi harus membayar utang yang dipakai modal berjudi.
2. Masalah Mental Emosional
Banyak sekali gangguan mental emosional dan psikologis yang muncul akibat kecanduan judi. Yakni gangguan ansietas (cemas), gangguan depresi, gangguan psikotik sampai tindakan mengakhiri hidup (suicide)
3. Masalah Relasi dan Sosial
Hubungan dalam keluarga menjadi terganggu dan rusak, banyak terjadi konflik, dan krisis kepercayaan. Di samping itu, relasi sosial menjadi sangat kurang karena lebih banyak melakukan isolasi sosial dan sibuk dengan perilaku berjudi.
4. Masalah Hukum
Kecanduan judi memunculkan perilaku manipulatif, agresif, berbohong, mencuri dan melakukan perilaku kriminal. Hal ini terjadi karena pelaku judi sulit menahan hasrat berjudi, bahkan tidak jarang melakukan kekerasan karena kuatnya dampak kecanduan judi.
Permasalahan di atas membuat kapitalisasi atau perputaran uang judi online semakin besar. Ada angka-angka fantastis di dalamnya. Seperti disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menemukan perputaran ratusan triliun uang judi online.
"Di semester satu disampaikan pak kepala, Pak Ivan menembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama pada 2024," ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah
Di sisi lain, laporan terkait judi online menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan, yaitu 32,1 persen. Angka ini disusul laporan penipuan, yang berada di angka 25,7 persen dan tindak pidana lain 12,3 persen serta korupsi di 7 persen.
Masih tentang angka fantastis, PPATK juga menemukan, bahwa sekitar Rp5 triliun hasil judi online di Indonesia dilarikan ke negara yang masuk ke dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
"Dari angka yang ada ini, banyak juga ternyata uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri dan nilainya Rp5 triliun lebih," kata Natsir.
Darimana uang yang dilarikan ke luar negeri itu? Tak lain dan tak bukan, ya dari para pelaku judi online di Tanah Air.
Langkah Darurat
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan, saat ini terdapat 4 juta orang Indonesia menjadi pemain judi online. Yang bikin miris, mereka berasal dari kelompok usia produktif, yakni 30 hingga 50 tahun.
Saat yang disentuh adalah kelompok usia produktif, maka cukup alasan untuk menyebut bahwa Indonesia tengah mengalami darurat judi online. Untuk mengatasi situasi darurat. maka dibutuhkan pula langkah tanggap darurat.
Ada dua kebijakan besar yang digulirkan Kementerian Kominfo terkait hal itu, yakni:
1. Mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menandatangani pakta integritas untuk tidak memfasilitasi perjudian online. Kewajiban ini menyasar 11.693 PSE dan 18.230 sistem elektronik (SE) di Indonesia.
2. Melakukan deklarasi pemberantasan judi online bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sebelas asosiasi serta perhimpunan sistem pembayaran nasional.
Sejalan dengan hal itu, kementerian juga telah dan tengah melakukan langkah-langkah strategis guna menghentikan praktik judi online, yakni:
1. Memproses Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan.
2. Pemblokiran virtual private network (VPN) gratis
3. Penguatan kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP)
4. Pemberian peringatan dan perintah kepada platform digital
5. Pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 Juta per hari dengan pengecualian agen pulsaAudit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Putus dan Blokir
Kebijakan dan langkah darurat di atas disempurnakan dengan sederet tindakan tegas. Sejak Juli 2023 hingga September 2024,misalnya, telah dilakukan pemutusan akses 3.277.834 atau 3,3 juta konten bermuatan judi online. Seiring sejalan. kementerian juga memblokir 25.500 sisipan halaman judi di situs lembaga pendidikan dan 26.599 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.
"Kami juga sudah menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google sejumlah 20.770 keyword, sedangkan ke meta sebanyak 5.031 keyword," kata Budi Arie.
Disinggung sebelumnya, bahwa Kementerian Kominfo bersama instansi lain mendeklarasikan komitmen pemberantasan judi online. Salah satu instansi itu adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berangkat dari komitmen tersebut, OJK telah memblokir rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi online.
“Kami telah menutup sekitar 6.000-an rekening yang kemudian menjadi tempat melakukan transaksi, baik penampungan maupun beneficial owner (judi online),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi.
Ruang gerak pelaku judi online juga akan dibatasi. Upaya ini dilakukan melalui identifikasi dan pemblokiran rekening yang digunakan untuk praktik judi online. Salah satunya melalui Customer Identification File (CIF).
"Kita ingin memberikan efek jera, membatasi ruang gerak, kalau bisa enggak bisa gerak sama sekali. Ini terus kita Kerja samakan dengan Kominfo menutup rekening yang digunakan," ujar Frederica.
Intervensi Satgas
Tekanan demi tekanan terhadap pintu masuk judi online terus dilakukan secara masif. Dan tekanan semakin masif seiring datangnya intervensi dari Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Hanya dalam waktu satu bulan lebih, kata Budi Arie, satgas berhasil menekan secara signifikan akses ke sarana judi online
"Sesuai data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) di 2024 intervensi Satgas telah berhasil menurunkan 50 persen akses masyarakat terhadap judi online dan menurunkan sejumlah dalam nominal Rp34,49 triliun deposit masyarakat pada situs judi online," kata Budi Arie.
Di samping memberangus akses masyarakat ke judi online, satgas juga fokus `menyikat` para bandar.
“Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online terus progresif dan agresif memberantas judi online. Saat ini, satgas fokus pada bandar, bukan ke pemain,” ujar Budi Arie.
Agresifitas tersebut sejalan dengan tindakan tegas pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sejak 21 Juni 2024 sampai 6 Oktober 2024, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 198 kasus judi online.
“Sejak Bapak Kabareskrim Polri merilis kasus perjudian daring 1xbet, W88, dan Liga Ciputra tanggal 21 Juni 2024, maka sampai dengan tanggal 6 Oktober 2024, Polri berhasil mengungkap kasus perjudian daring sejumlah 198 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 247 tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji.
Selain menangkap tersangka, Polri juga telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya 265 unit ponsel, 542 unit laptop, 273 rekening bank, 30 akun judi daring, satu unit mobil, satu unit motor, 1.051 kartu ATM, dan uang tunai dengan nilai total Rp6.149.010.200,00.
Pemberantasan judi online, dalam pandangan konsultan keamanan siber dan IT, Alfons Tanujaya, harus melibatkan banyak lembaga. Hal ini menyangkut kewenangan dan ruang lingkup kelembagaan yang terbatas jika setiap lembaga bertindak parsial atau sendiri-sendiri.
"Kalau perlu dibentuk satu superbody seperti satgas yang memang bergerak untuk jangka panjang dan bukan berorientasi jangka pendek," kata Alfons.
Memang benar, judi online adalah musuh bersama, yang melawannya pun harus bersama. Jika tidak dilawan bersama, maka dia akan menjadi duri tajam, yang bisa melukai kaki-kaki penopang Indonesia Emas 2045.