JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus suap dan pungutan liar dengan pemerasan oleh mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Putusan perkara nomor: 1013 PK/Pid.Sus/2024 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Suharto dengan anggota Ansori dan Yanto. Panitera Pengganti Yunindro Fuji Ariyanto. Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu, 7 Agustus 2024.
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Rahmat Effendi tersebut," demikian putusan majelis hakim PK dikutip Jumat 11 Oktober 2024.
"Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku," ucap hakim.
Hakim menilai tidak ada kekhilafan judex juris dalam menjatuhkan putusan. Untuk itu, majelis hakim PK menyatakan permohonan terpidana tersebut harus ditolak.
Hakim menilai judex juris telah mempertimbangkan secara tepat dan benar perbuatan Pepen sebagaimana Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Bahwa judex juris dalam menyatakan Terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berbarengan sudah dengan pertimbangan yang tepat dan benar yaitu Terpidana selaku Wali Kota Bekasi periode 2018 sampai dengan 2023 telah menerima sejumlah uang terkait dengan jabatan Terpidana selaku Wali Kota Bekasi baik terkait dengan kegiatan Kota Bekasi maupun dari para Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, dari para Lurah di Kota Bekasi, dan uang dari para PNS/ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, diketahui bahwa uang dari hasil penerimaan Terpidana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terpidana," ucap hakim.
Pepen telah dieksekusi KPK untuk menjalani hukum pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Ia akan menjalani pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan.
Berdasarkan putusan MA, Pepen dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu mencabut hak politik Pepen selama tiga tahun. Itu mulai terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok.
Lebih lanjut, MA memutuskan barang-barang yang diperoleh Pepen dari perbuatan tindak pidana dirampas untuk negara.
Di antaranya bangunan dan fasilitas meubelair Vila Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta dua unit mobil Cherokee.