AMBON - Sedikitnya 83 anggota Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Maluku menyatakan ikrar kembali setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Demikian disampaikan Kepala Satgas Wilayah Densus 88 Maluku Kombes Pol I Wayan Sukarena, di Ambon, Sabtu (12/10/2024).
“Hari ini kami memfasilitasi deklarasi anggota Jamaah Islamiyah sejumlah 83 orang dengan rincian, 33 orang dari Ambon, 24 Maluku Tengah, 25 dari Seram Bagian Barat (SBB) dan satu orang dari Buru,” kata Wayan.
Ia berpesan kepada eks anggota JI, untuk kembali menyosialisasikan kepada keluarga masing-masing terkait NKRI.
“Setelah ini mereka juga bisa berkegiatan apa pun asalkan tidak melanggar hukum. Semua mempunyai kewajiban yang sama, tidak ada satu warga negara pun yang mempunyai keistimewaan,” ujarnya.
Ketua majelis ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku Abdullah Latuapo menyampaikan bahwa pembubaran JI ini tidak hanya secara lembaga tetapi juga pemahaman terkait prinsip serta ajaran yang bertentangan dengan NKRI harus bisa dihilangkan.
“Saya selaku ketua MUI Maluku merespons ini dengan sangat senang, karena saya juga termasuk pembina bagi mereka. Saya berharap mereka bisa kembali sebagai seorang Muslim dan warga negara yang baik,” katanya.