• Info MPR

Waka MPR Prihatin dengan Kondisi Hakim di Indonesia

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 09/10/2024 10:20 WIB
Waka MPR Prihatin dengan Kondisi Hakim di Indonesia Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid alias HNW (tengah) menerima delegasi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Ruang Kerja Wakil Ketua MPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengaku prihatin dengan kondisi hakim di Indonesia. HNW mendukung upaya para hakim untuk menuntut keadilan guna memperbaiki kinerja dan kesejahteraan.  

Hal tersebut HNW sampaikan ketika menerima delegasi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Ruang Kerja Wakil Ketua MPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Negara, menurut HNW seharusnya menjadi  contoh bagi penegakan hukum, termasuk soal ketaatan laksanakan putusan yudisial review di MA. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung yang dikeluhkan para hakim.

“Ini adalah paradok, negara yang seharusnya menjadi contoh untuk mematuhi hukum  malah tidak sepenuhnya melaksanakan  putusan hukum. Padahal sekarang kita sudah menyatakan diri dalam konstitusi sebagai negara hukum," ujar HNW.

"Sudah semestinya jika hukum menjadi panglima, dan negara berada di garda terdepan menjadi teladan penegakan hukum dan jadikan hukum sebagai panglima. Penting Pemerintah yang baru dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo memperhstikan serius tuntutan para hakim dengan segera mengabulkan tuntutan2 mereka, demi tegaknya prinsip Negara Hukum,” sambung HNW.

Karena itu, HNW mengusulkan agar SHI terus bersemangat melakukan upaya-upaya yang lebih strategis. Salah satunya bertemu Komisi III DPR RI, DPD RI, juga hakim senior di MA untuk ikut peduli dengan perjuangan para yuniornya.

“Tolong inti semua masalah itu ditulis dengan baik, dan disampaikan dengan benar, agar bisa meyakinkan dan menjadi pegangan bagi  Pemerintahan yang baru, DPR maupun MA. Bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga masalah penegakan hukum dan permasalahan peradilan lainnya yang selama ini dihadapi para hakim. Tuntutan ini menunjukkan kondisi peradilan kita belum cukup baik,” ujarnya.

HNW pun menjanjikan untuk ikut menyampaikan tuntutan SHI ke kawan-kawan di berbagai komisi terkait di DPR. Dan akan menyampaikan aspirasi mereka terkait dangan PPHN dan relasinya dengan Kekuasaan Kehakiman saat Rapim MPR hari Rabu 9 Oktober 2024.

Dalam penutupnya HNW mendoakan agar Allah mengistiqamahkan para Hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan, dan membukakan matahati Pemerintahan yang baru untuk mengabulkan tuntutan keadilan para Hakim. Dan para Hakim yang menemui HNW mengaminkan dan menyambut antusias sikap serta pembelaan HNW.

Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut, delegasi SHI dimpimpin Humaidi, Hakim Pengadilan Agama Prabumulih yang juga Sekretaris Solidaritas Hakim Indonesia, menyampaikan apa yang dilakukan SHI merupakan jalan terakhir yang bisa ditempuh setelah bersabar selama 12 tahun.

Meski sebenarnya, lanjut Humaidi, cuti masal untuk berikhtiyar mendapatkan kesejahteraan yang layak, mestinya tidak mereka lakukan bila ketentuan hukum dan keadilan diberlakukan juga untuk Hakim.

Namun, Humaidi memastikan pihaknya tidak melakukan mogok kerja. Masih banyak hakim di daerah yang tetap bekerja menegakkan hukum bagi penuntut  keadilan sebagaimana mestinya.

“Sudah cukup kami bersabar selama 12 tahun, dengan gaji dan fasilitas yang sangat terbatas. Banyak hakim yang terpaksa  tinggal di rumah kos sederhana karena tidak sanggup membayar sewa rumah yang lebih layak. Padahal, semestinya  hakim sudah  selesai  dengan kebutuhan dasarnya agar tenang dalam memutuskan perkara. Tetapi yang terjadi jauh dari harapan,” ungkap Humaidi.

Bahkan, dibanding sistem penggajian pada era orde baru, penggajian pada era Reformasi era Negara Hukum, maka sistem penggajian di era Orde baru bahkan jauh lebih baik dari era Reformasi. Yang menyedihka  juga, keputusan MA yg mengabulkan JR terkait penggajian Hakim, juga belum dilaksanakan oleh Pemerintah,” kata Humaidi.

Lebih lanjut, Humaidi menuturkan saat ini kondisi para hakim sangat memprihatin. Padahal, tugas hakim tidak ringan, setiap hari puluhan perkara harus disidangkan.

"Sementara pengangkatan para hakim tidak dilakukan tiap tahun seperti halnya PNS. Sehingga menimbulkan sering terjadinya Hakim Tunggal, dengan segala dampaknya, padahal mestinya dilakukan sidang Majlis Hakim," ujar Humaidi.