• News

KPK Siap Hadapai Praperadilan Sahbirin Noor

Budi Wiryawan | Senin, 14/10/2024 18:05 WIB
KPK Siap Hadapai Praperadilan Sahbirin Noor Nilai IPAK 2024 turun dibanding tahun sebelumnya. (foto:Gedung KPK/Sindo News)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap hadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Permohonan praperadilan diajukan lantaran tak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Praperadilan. KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto seperti dikutip Senin, 14 Oktober 2024.

Tessa memastikan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

"Proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik dilakukan sesuai tata aturan yang berlaku," ujarnya.

Untuk diketahui, Sahbirin Noor mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Permohonan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

Klasifikasi perkara ialah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Perkara itu akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady. Panitera Pengganti Komar.

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 28 Oktober 2024.

KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan. Sementara, Paman Birin terancam masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron. Ia belum ditangkap pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Selain pengejaran, KPK nantinya juga akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang akan dikirim ke alamat rumah tinggal Paman Birin. Apabila yang bersangkutan menghindari panggilan, KPK akan menerbitkan DPO.

Lembaga antirasuah sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan.