JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami pencairan anggaran dalam pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle dan atau pengadaan barang jasa lain periode 2012-2018.
Hal itu didalami penyidik kepada saksi Agustinus Tri Setiawan selaku staf operator pada Bagian Keuangan Basarnas periode 2014 terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dimaksud pada Senin, 14 Oktober 2024.
“Saksi ATS hadir dan didalami terkait dengan pencairan anggaran di Basarnas,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Oktober 2024.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Anang Hendri Prayogo Kasi PHP Kantor Pertanahan Bogor dan Seri Maharani Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Bogor 1.
“Kedua saksi didalami terkait kepemilikan tanah tersangka,” ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas 2012-2018. Ketiga tersangka telah ditahan di rutan KPK.
Di antaranya, mantan Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke; Koordinator Humas Badan SAR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2012-2018, Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp20,4 Miliar.
Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.