JAKARTA - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pekanbaru memperpanjang Perjanjian Pengguna Perairan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT. Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Sei Siak, Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Kegiatan ini memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu untuk mempertegas TUKS yang berkegiatan mengelola barang berbahaya harus dilengkapi dengan fasilitas pencegahan pencemaran dan fasilitas keselamatan pelayaran,” kata Kepala Kantor KSOP Kelas II Pekanbaru, Sadeli saat membuka acara Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Penggunaan Perairan TUKS PT. Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Sei Siak Pekanbaru Tahun 2025-2029 di Pekanbaru, Selasa (15/10/2024).
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, diharapkan kedua pihak dapat terus berkoordinasi untuk melakukan pemantauan bersama serta saling menjaga keselamatan dan keamanan di perairan agar bisa kondusif di lapangan sekaligus dapat meningkatkan PNBP Jasa Kepelabuhanan.
“Dengan adanya kegiatan ini, kita bisa menggali potensi PNBP Jasa Kepelabuhanan dalam rangka meningkatkan PNBP, salah satunya melalui potensi TUKS PNBP Penggunaan Perairan di mana KSOP Kelas II Pekanbaru tetap dituntut untuk mencapai target PNBP yang telah ditetapkan," tutupnya.