JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menyatakan, keamanan pangan menjadi tanggung jawab semua pihak, bukan hanya pemerintah. Keamanan pangan juga harus dipastikan terjadi di sepanjang rantai pangan.
“Kembali kami tekankan bahwa keamanan pangan adalah share responsiblity yang merupakan urusan semua pihak di sepanjang rantai pangan, baik itu pemerintah, pelaku usaha, distributor, pedagang, maupun konsumen. Setiap orang memiliki perannya masing-masing dalam upaya pengendalian keamanan pangan. Prinsip keamanan pangan from farm to table perlu terus kita kampanyekan. If it is not safe, it is not food” papar Arief dalam keterangannya, yang dikutip di Jakarta, Selasa (22/10/2024)
Arief menegaskan, penjaminan keamanan pangan di sepanjang rantai pangan mutlak dilakukan. Menurutnya, adalah hal penting untuk menjaga dan memastikan setiap tahapan pangan memenuhi standar keamanan pangan. Standar ini berlaku mulai tahapan good farming practices, good handling practices, good distribution practices sampai kepada retailing.
Sementara itu, NFA terus memperkuat sistem pengawasan keamanan dan mutu pangan melalui penyusunan standar, baik dalam bentuk regulasi/ standar maupun pedoman lainnya. Standar yang disusun ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mewujudkan sistem perdagangan yang adil dan bertanggungjawab.
“Tantangan dalam memastikan keamanan pangan semakin besar dengan meningkatnya kompleksitas rantai pasok pangan. Dengan kondisi geografis Indonesia, keterbatasan SDM pengawas, sarana peredaran, literasi keamanan pangan yang masih kurang, serta produk pangan segar yang beragam dan mudah rusak maka diperlukan pengawasan keamanan pangan untuk melindungi kesehatan masyarakat serta memastikan praktik adil perdagangan,” kata Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Andriko Noto Susanto dalam Sosialisasi Standar Keamanan dan Mutu Pangan, di Labuan Bajo, Senin (21/10/2024)
Dalam mewujudkan sistem pengawasan keamanan pangan nasional tersebut, lanjut Andriko, maka penguatan simpul sinergi dan kolaborasi dengan Dinas urusan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) menjadi sangat penting.
“Sebagai tindak lanjut, Badan Pangan Nasional telah menerbitkan beberapa peraturan terkait keamanan dan mutu pangan yang selanjutnya dapat menjadi tools bagi bapak/ibu sekalian dalam melaksanakan pengawasan keamanan dan mutu pangan di daerah,” ungkap Andriko yang juga menjabat sebagai Penjabat Gubernur NTT.
Oleh karena itu, Andriko menegaskan jika kegiatan sosialisasi menjadi sangat strategis untuk dilaksanakan sebagai salah satu upaya penguatan implementasi regulasi yang ada di lapangan.
“Saya menyambut baik upaya ini karena keamanan pangan itu seharusnya sudah mutlak menempel did alam setiap upaya membangun kemandirian pangan. Keamanan pangan yg dimaksud adalah terbebasnya pangan dari cemaran kimia, biologi dan fisik artinya makanan yang kita makan ini adalah makanan yang aman bisa menopang masyarakat sepenuhnya agar setiap individu dapat sehat, aktif dan produktif,” tegas Andriko
Lebih lanjut Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA Yusra Egayanti berharap sosialisasi dan advokasi regulasi standar dapat memberikan kesamaan persepsi dan umpan balik pada penerapannya serta dapat diimplementasikan dengan baik.
“Salah satu tools untuk menyatakan produk pangan segar itu aman atau tidak di peredaran adalah standar. Bicara standar, regulasi yang telah terbit, terus kita sosialisasikan sebagai upaya untuk menyamakan persepsi antara pelaku usaha, laboratorium pendukung hingga dinas yang menjalankan fungsi pengawasan di daerah,” tegas Yusra.
Kepala Biro Organisasi, SDM dan Hukum NFA Rachmad Firdaus memaparkan hingga saat ini Badan Pangan Nasional telah menerbitkan beberapa regulasi untuk menjamin keamanan pangan segar. Diantaranya terkait Label Pangan Segar dalam Perbadan Nomor 1 Tahun 2023, Perbadan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar, Perbadan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Cemaran pada Pangan Segar, serta terkait Penilaian Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar Daerah yang tertuang dalam Perbadan 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Budan Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan.