• Bisnis

Harga Beberapa Komoditas Naik, Begini Respons Badan Pangan

Eko Budhiarto | Selasa, 29/10/2024 10:18 WIB
Harga Beberapa Komoditas Naik, Begini Respons Badan Pangan Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Nyoto Suwignyo saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kemendagri, Jakarta, Senin (28/10/2024). (foto:NFA)

JAKARTA - Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) menanggapi naiknya harga beberapa komoditas pangan. Kenaikan tersebut mendapat sorotan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kemendagri, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Beberapa komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga adalah bawang merah, daging ayam ras, telur ayam ras, dan minyak goreng. Fenomena ini mendorong bertambahnya jumlah daerah yang mengalami peningkatan Indeks Harga Konsumen (IHK) pada pekan keempat bulan Oktober 2024.

Rata-rata harga pangan nasional tingkat konsumen dimaksud yaitu bawang merah Rp30.839/kg, daging ayam ras Rp36.983/kg, telur ayam ras Rp28.789/kg, dan minyak goreng curah Rp16.641/liter. Meski terjadi tren kenaikan, harga tersebut secara umum masih berada di bawah Harga Acuan Penjualan yang ditetapkan pemerintah.

Menyikapi hal itu Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Nyoto Suwignyo menjelaskan bahwa kenaikan harga sejumlah bahan pangan di beberapa daerah tersebut masih terbilang wajar. Hal itu juga diperlukan untuk mendukung semangat petani dan peternak dalam berproduksi. Terlebih kenaikan harga tersebut masih berada di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP).

"Jadi yang kita inginkan terjadinya keseimbangan harga, bahwa harga beberapa komoditas pangan yang anjlok dapat selaras dengan harga acuan yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Badan Pangan Nasional," ungkap Nyoto dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di Kemendagri, Senin (28/10/2024).

Menurut Nyoto dengan mendorong harga pangan mencapai harga yang wajar maka hal itu secara otomatis akan mendukung para pelaku usaha pangan untuk dapat berproduksi lebih baik lagi. Hal ini selaras dengan instruksi Kepala NFA Arief Prasetyo Adi untuk menjaga keseimbangan harga yang baik di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen.

Senada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, keseimbangan harga di tingkat produsen dan konsumen tercermin dalam keseimbangan inflasi yang ditargetkan oleh pemerintah berada di angka 2,5 persen plus minus 1. Artinya kisaran inflasi berada di rentang 1,5 persen hingga 3,5 persen. Saat ini menurut catatan BPS Inflasi pada September 2024 terjaga di angka 1,84 persen (year on year). 

Adanya range angka inflasi ini dinilai perlu untuk menjaga harga tetap terkendali sehingga di satu sisi agar tidak merugikan produsen, dan di sisi lain agar tidak memberatkan konsumen.

Lebih lanjut, untuk terus mendorong terjadinya stabilitas harga pangan pokok strategis, Nyoto mengungkapkan pihaknya bersama pemda dan stakeholder terkait terus mendorong Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai langkah intervensi. Di samping itu mendorong pemerataan aksesibilitas pangan melalui Fasiltasi Distribusi Pangan (FDP), baik yang digencarkan oleh NFA maupun mendorong pemda melalui mekanisme kerjasama antardaerah.

Tercatat pada bulan Oktober 2024, NFA menargetkan GPM di 541 titik di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Adapun dari Januari hingga Oktober 2024, telah dilaksanakan GPM sebanyak 7.719 kali baik di tingkat pusat (178 kali), provinsi (1.228 kali), maupun kabupaten/kota (6.313 kali).

Sementara itu, terkait ketersediaan pangan, dipastikan stok pangan pokok strategis cukup untuk memenuhi kebutuhan tahun 2024. Stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang berada di Bulog masih dalam posisi yang aman di angka 1,2 juta ton yang diperuntukkan untuk intervensi stabilisasi pangan berupa operasi pasar, dan bantuan pangan (Banpang).

Adapun per 25 Oktober 2024, realisasi Banpang khusus untuk bulan Oktober 2024 telah mencapai 95,59 persen. Sebagai informasi, banpang tahap 3 disalurkan kepada 22 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM) masing-masing 10 kg beras per KPM selama tiga bulan yaitu di Agustus, Oktober, dan Desember 2024.