JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq akan melakukan penegakan hukum jika ada pihak yang melanggar penghentian impor sampah plastik pada 2025.
Ditemui di sela-sela kunjungan ke Jakarta Recycle Center (JRC), di Jakarta, Rabu (30/10/2024), Hanif akan mengawal penghentian impor sampah plastik untuk bahan daur ulang dengan pengawasan dan upaya penegakan hukum.
"Importir-importir yang masih nakal, kami akan turun, kami akan tegakkan aturan terkait dengan konteks ini. Kami akan kenakan pasal-pasal yang memang dibebankan kepada pelanggar seperti ini," kata Hanif.
"Jadi saya ingatkan kita semua, tahun depan tidak ada lagi impor plastik. Cukup sudah, plastik kita cukup banyak dan tidak terkelola dengan baik," ujar Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) itu.
Menurut dia, pelarangan impor sampah plastik akan berlaku kepada semua jenis, termasuk yang terpilah. Untuk itu, dia mengajak semua importir ikut berkontribusi dalam upaya menyelesaikan isu sampah plastik di Indonesia dengan terjun ke hulu, bukannya mendatangkan sampah dari luar negeri.
Impor sampah, kata dia, adalah langkah yang tidak bijaksana. Oleh karenanya mereka yang mencari keuntungan dari sampah seharusnya bergerak bersama memecahkan masalah pengurangan dan pengelolaan sampah.
"Ayo kita sama-sama turun ke hulu penyebab sampah dan kita tangani bersama. Bapak dapat untung, teman-teman dapat untung dari usahanya, juga dapat manfaat dengan mengurangi tekanan sampah di negara kita," tuturnya.
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada 2023, terdapat 38,2 juta ton timbulan sampah, dan baru 61,75 persen di antaranya terkelola. Dari jumlah itu, sampah plastik menyumbang komposisi terbesar kedua yaitu 19,21 persen dari total timbulan, di bawah sampah sisa makanan dengan persentase 39,65 persen.