JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tak hanya menjelaskan secara umum konteks kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016.
Koordinator Devisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha menilai Kejagung juga harus menjelaskan keterpenuhan unsur pasal yang disangkakan oleh para tersangka.
"Di sini, penting bagi Kejaksaan Agung mengurai dan mengaitkan unsur pasal dengan kesalahan yang disangkakan," kata Egi dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024.
Adapun tersangka dalam kasus ini ialah mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Egi menjelaskan, setidak ada dua hal yang harus dipahami dalam kategori kerugian keuangan negara. Yaitu setiap perbuatan melawan hukum harus diikuti dengan niatbjahat atau mens rea dan tidak semua kerugian negara dikategorikan sebagai kejahatan korupsi.
"Ini penting disampaikan agar langkah aparat penegak hukum tidak distigma negatif atau dianggap politisasi hukum oleh masyarakat," kata dia.
Selain itu, ICW mendesak agar penyidik Kejagung melakukan pengembangan kasus, khususnya untuk menemukan aktor-aktor lain yang diduga terlibat.
Sebab, kata Egi, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya dilakukan sepanjang tahun 2015-2016, tapi juga berlanjut ke tahun-tahun berikutnya.
ICW juga mendesak agar penyidik Kejagung mengurai potensi keterlibatan kementerian lain yang menyangkut kebijakan impor tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan CS sebagai tersangka korupso impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong disebut memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP sebanyak 105.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor gula.
Tak hanya itu, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 tentang Ketentuan Impor Gula, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan untuk mengimpor gula kristal putih.
Namun, Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta. Selain itu, impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Tom Lembong juga menugaskan PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.