JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Purnomo melalui Satgas Penanggulangan Perjudian Online bentukan Kabareskrim Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian online.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri selaku Wakasatgas Penanggulangan Perjudian Online mengatakan bahwa total 370 tersangka ditangkap terkait judi online sejak 15 Juni 2024 hingga 1 November 2024.
"Polri telah berhasil mengungkap kasus penjualan online sejumlah 300 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka," ujar Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Sabtu (2/11/2024).
Seluruh tersangka kasus judi online itu ditangkap jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri di tingkat Mabes hingga Polda dan Polres jajaran seluruh Indonesia.
Selama periode 4,5 bulan itu, total barang bukti yang disita dari pengungkapan ratusan kasus judi online itu yakni 357 handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, 34 akun judi daring atau judi online, 2 unit kendaraan roda 4, 1 unit kendaraan Roda 2, 740 kartu ATM, dan total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan pemblokiran sebesar Rp78.190.440.200.
Selain penindakan, Satgas Penanggulangan Perjudian Online juga melakukan berbagai kegiatan preemtif dan preventif, seperti 12.308 kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun inetasi pemerintahan.
"Kegiatan preventif dengan mengajukan pemblokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Komdigi sebanyak 76.722 konten atau situs," kata Asep Edi.
"Kami menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat apabila ada informasi yang berhubungan dengan praktek kejahatan di sekitar kita khususnya praktek perjudian online jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami karena informasi dari masyarakat akan sangat berperan dalam upaya kami dalam merantas praktek penjajaran online di Indonesia dan kami akan tidak tegas," pungkasnya.