• Oase

Bukan Hanya Pendidikan Tinggi, Santri Juga Berhak Akan Pekerjaan Layak

Eko Budhiarto | Minggu, 03/11/2024 16:45 WIB
Bukan Hanya Pendidikan Tinggi, Santri Juga Berhak Akan Pekerjaan Layak Lukusan pesantren berhak menempuh pendidikan tinggi dan pekerjaan layak. (foto:ilustrasi santri)

JAKARTA - Majelis Masyayikh menekankan perlindungan bagi lulusan pesantren (santri) sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang pesantren. Oleh karenanya para lulusan memiliki hak yang sama untuk melanjutkan ke perguruan tinggi dan mendapatkan pekerjaan layak.

"Insya Allah, lulusan pesantren nantinya dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan mendapatkan pekerjaan yang layak," ujar Anggota Majelis Masyayikh Abdul Aziz Affandy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/11/2024).

Pernyataan Abdul Aziz tersebut disampaikan saat sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 yang mengatur tentang pesantren di Pondok Pesantren Al Ihya ‘Ulumaddin Cilacap.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran UU No. 18 Tahun 2019 merupakan langkah penting dalam memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bagi pesantren di Indonesia.

Menurutnya, pesantren telah berperan sebagai pusat transmisi ilmu dan basis kebudayaan, yang memiliki peran signifikan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia hingga saat ini.

"Dengan hadirnya UU ini, pesantren telah diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional," ujarnya.

Menurut dia, pentingnya kesetaraan bagi lulusan pesantren. Ia menyatakan bahwa dengan diakuinya ijazah pesantren, lulusannya akan mendapatkan hak yang sama dengan lulusan pendidikan formal lainnya.

Majelis Masyayikh menegaskan bahwa mereka tetap menjaga kekhasan pesantren melalui metode afirmasi dan fasilitasi, bukan dengan cara penyeragaman.

Abdul Aziz menyatakan komitmen Majelis Masyayikh untuk tetap mempertahankan independensi pesantren dan tidak akan melakukan intervensi yang akan merugikan pesantren.

"Kami -Majelis Masyayikh- akan terus berfokus pada prinsip-prinsip ini untuk pengembangan pendidikan pesantren," katanya.

Senada dengan Abdul Azis, Anggota Majelis Masyayikh lain, KH. Abdul Ghofur Maimoen, juga menyoroti tanggung jawab Majelis Masyayikh dalam memastikan penjaminan mutu pendidikan di pesantren.

Menurutnya, dalam UU tersebut terdapat tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, dengan fokus utama pada fungsi pendidikan.

"Kami, Majelis Masyayikh, ingin memastikan bahwa pendidikan di pesantren diakui dan didukung oleh negara," ujarnya.

Majelis Masyayikh menekankan bahwa ijazah dari seluruh pesantren tidak boleh ditolak, karena sudah diakui oleh negara.

"Jika ada lulusan pesantren yang mengalami penolakan saat melamar pekerjaan karena ijazahnya, mereka berhak untuk melaporkan masalah tersebut, dan negara berkewajiban memberikan perlindungan," katanya.