JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pertemuan dengan pelaku industri hotel, restoran dan kafe meminta mereka untuk menghindari dan mengurangi timbunan sampah makanan yang disalurkan ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Dalam keterangan di sosial media yang dikutip di Jakarta, Selasa (5/11/2024), Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH), Diaz Faisal Hendropriyono didampingi oleh Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) selaku Plt Deputi Bidang PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati menggelar Rapat Pengelolaan Sampah Makanan Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (HOREKA) pada Senin (4/11/2024).
Rapat yang diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan program kerja 100 hari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup itu, Diaz menekankan untuk meminimalisasi timbunan sampah yang berakhir di TPA sebagai upaya penurunan emisi gas rumah kaca.
"Sampah organik dari segi climate change kalau tidak diselesaikan akan mengeluarkan timbulan CH4 yang tinggi, sementara kita punya komitmen internasional untuk mengurangi gas rumah kaca" kata Diaz.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto dan jajarannya.
KLH juga menyoroti isu itu telah diatur dalam pasal 2 ayat (1) Pergub DKI Jakarta Nomor 102 tahun 2021 yang mewajibkan setiap penanggung jawab atau pengelola kawasan, dan/atau perusahaan, wajib melakukan pengelolaan sampah di dalam area dan/atau fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya.
Untuk itu, Vivien mengingatkan bahwa sampah para pelaku industri hotel, restoran dan kafe sudah tidak dilayani lagi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tapi harus dikelola secara mandiri.
"Inilah yang harus kita kejar bagaimana kelola mandiri tanpa dilayani oleh Pemda, diharapkan dengan kelola mandiri sampah yang dibawa oleh pihak ketiga ke TPA Bantargebang tidak ada lagi berupa sampah makanan, namun residu sampah yang tidak terpakai lagi," tutur Vivien.
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada 2023, komposisi sampah paling besar ada pada sisa makanan, yaitu 49,87 persen atau setara 1.566.740 ton per tahun, yang bersumber dari rumah tangga, pasar, HOREKA, dan perkantoran.
Sementara itu, jumlah HOREKA di Jakarta berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada 2023, terdapat 870 hotel dan menurut data DKI Jakarta tahun 2022, ada 5.258 jenis usaha yang terdiri atas 4.460 restoran, 114 katering, dan 684 penyedia makan minum lainnya.