• Info DPR

Komisi V: Penyesuaian Tarif Tol Harus Berdasarkan Pemenuhan SPM

Aliyudin Sofyan | Rabu, 30/10/2024 17:19 WIB
Komisi V: Penyesuaian Tarif Tol Harus Berdasarkan Pemenuhan SPM Ketua Komisi V DPR RI Lasarus. Foto: dpr

JAKARTA - Menerima banyak laporan terkait pelayanan dan kualitas jalan tol, Komisi V DPR RI berencana melakukan mengetatkan pengawasan terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di jalan tol.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengingatkan bahwa SPM Jalan Tol menjadi salah satu indikator apabila akan penyesuaian tarif tol.

SPM atau standar pelayanan minimum jalan tol ini juga tidak selesai-selesai kita perdebatkan.  Padahal salah satu kriteria untuk menaikkan tarif tol itu adalah harus terpenuhi dulu Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol,” ujar Lasarus saat memimpin Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, jakarta pada Rabu (30/10/2024).

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, disebutkan dalam pasal 48 ayat (3) bahwa “evaluasi dan penyesuaian tarif To1 dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan: a. pengaruh laju inflasi; dan b. evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.

Dengan gamblang Lasarus mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan apabila Komisi V DPR RI akan membuat Panitia Kerja (Panja) apabila Kementerian PU mengajukan penyesuaian tarif tol. Hal ini merupakan upaya Komisi V dalam menegakan amanat UU Jalan sekaligus Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

“Ke depan ketika pemerintah mengajukan kenaikan tarif jalan tol, Komisi V nanti kemungkinan bisa saja kita bentuk Panja di sini. Apakah ruas tol yang akan dinaikkan tersebut sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimum atau belum? Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Sebelumnya, di awal rapat Lasarus sempat membacakan empat poin yang menjadi fokus Komisi V DPR RI kepada Kementerian Pekerjaan Umum, antara lain; (1) Pengawasan dan Pengendalian internal dalam rangka meminimalisir temuan-temuan dalam penggunaan keuangan negara, (2) Pengawasan terhadap setiap proses lelang serta memberikan kesempatan berusaha yang lebih luas kepada penyedia jasa konstruksi di daerah, (3) Pengawasan terhadap pelaksanaan SPM Jalan Tol, penetapan tarif tol dan kemantapan jalan tol serta (4) Sinergi dan koordinasi dengan Komisi V DPR RI dalam penyusunan program kegiatan di Kementerian PU.