• Info DPR

Baleg: RUU KUHAP Berpotensi Masuk Prolegnas

Aliyudin Sofyan | Kamis, 31/10/2024 18:17 WIB
Baleg: RUU KUHAP Berpotensi Masuk Prolegnas Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung. Foto: dpr

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan bahwa RUU KUHAP berpotensi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung saat menjaring aspirasi masyarakat terkait penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (31/10/2024).

Dalam rapat yang dihadiri oleh LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) tersebut, terdapat beberapa usulan yang kemudian menarik perhatian pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI, salah satunya adalah terkait dengan Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Soal KUHAP, Saya pikir, saya dan juga Fraksi Partai NasDem setuju untuk KUHAP ini kita jadikan prioritas pada prolegnas 2025. Karena, memang KUHP-nya sendiri akan berlaku pada Januari 2026 dan banyak ketentuan pidana dan alternatif pemidanaan yang baru yang perlu diatur dalam KUHAP tersebut Bagaimana pelaksanaannya,” tutur Martin Manurung.

Pada kesempatan tersebut, usulan revisi KUHAP disampaikan oleh perwakilan dari LBH APIK dan ICJR. Sebelumnya dipaparkan oleh ICJR bahwa dibutuhkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur teknis formil dan peranan APH untuk mengaur ketentuan baru di dalam KUHP baru.

Sedangkan usulan dari LBH APIK terkait revisi KUHAP antara lain mengenai hak-hak korban dalam sistem peradilan pidana, ketentuan mengenai perlindungan korban, ketentuan mengenai alat bukti, peraturan mengenai praperadilan, restitusi dan kompensasi, ketentuan mengenai penerimaan laporan di Kepolisian dan penerapan Restorative Justice yang tidak tepat dalam penegakan hukum. Selain itu, KUHAP juga dianggap belum update untuk perkara menggunakan sarana elektronik.

LBH APIK dalam paparannya juga menyampaikan perlunya penguatan ketentuan mengenai layanan dukungan selama proses penegakan hukum terutama kebutuhan khusus perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya yang berhadapan dengan hukum. Poin lainnya yang menjadi usulan adalah sinergi antara UU lex specialis yang berpihak pada perempuan korban dan menyelaraskan dengan Direktorat TPPI dan PPA Polri.

Merujuk dari berbagai sumber, wacana revisi KUHAP sendiri telah berhembus sejak beberapa periode pemerintahan lalu. Saat ini Hukum Acara Pidana diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang ditetapkan pada 31 Desember 1981 silam. UU ini dikenal sebagai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, disingkat KUH Acara Pidana atau KUHAP.

KUHAP adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan formal dari hukum pidana. KUHAP menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pengadilan Agama untuk melaksanakan wewenangnya.