• News

KPK-PKP Bahas Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat

Ariyan Rastya | Rabu, 06/11/2024 04:15 WIB
KPK-PKP Bahas Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Foto: dok. katakini

JAKARTA - Kementeerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas pemanfaatan tanah sitaan dari koruptor untuk membangun perumahan rakyat.

"Kami juga memohon kiranya aset-aset, terutama tanah yang ideal, yang cocok untuk perumahan rakyat, kiranya bisa dimanfaatkan oleh rakyat Indonesia. Supaya tanah-tanah dari koruptor itu bisa dimanfaatkan untuk perumahan bagi rakyat Indonesia yang masih banyak kekurangan atau belum memiliki rumah," kata Menteri PKP Maruarar Sirait di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan sistem dan personel untuk menindaklanjuti rencana tersebut.

Dalam pertemuan itu, ia juga membahas soal pencegahan korupsi di kementeriannya dan meminta bantuan KPK untuk terlibat dalam Inspektorat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Salah satu bentuk keterlibatan komisi antirasuah itu dengan menempatkan personel KPK di Kementerian PKP.

"Kami meminta personel untuk menjadi inspektorat khusus di kami," ujarnya seperti diberitakan antaranews.com.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya siap mendukung rencana Kementerian PKP.

KPK akan segera melakukan inventaris terhadap aset-aset berupa tanah yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan rakyat.

"Kami dari jajaran KPK mendukung sepenuhnya program presiden yang akan dilaksanakan oleh Pak Menteri, jadi aset-aset tanah dan bangunan kami akan inventarisir dan apabila ada surat kementerian untuk meminta skala prioritas akan kami berikan kepada kementerian dimanfaatkan untuk rumah rakyat," kata dia.

Ia juga mengatakan KPK siap bekerja sama dengan Kementerian PKP dalam pencegahan korupsi di dalam instansi tersebut, untuk memastikan program-program yang dijalankan bisa diawasi sejak awal dan tidak ada celah untuk terjadinya korupsi.