JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming.
Dalam pengabulan PK itu, hukuman pidana terhadap Mardani Maming dikurangi dari 12 tahun penjara jadi 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan lembaganya tetap menghormati independensi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"KPK menghormati independensi putusan majelis hakim atas permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Terpidana Mardani H. Maming. Meskipun kami menyayangkan pidana penjara yang dijatuhkan turun menjadi selama 10 tahun," kata Tessa dalam keterangan tertulis dikutip Rabu, 6 November 2024.
KPK berharap proses hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat memberikan efek jera yang efektif bagi para pelakunya. Selain itu, memberikan sumbangsih bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pidana tambahan uang pengganti.
Dalam hal itu, KPK mengapresiasi pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Mardani Maming.
"Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Terpidana Mardani H. Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500.000.000,- serta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752," kata dia.
Perkara PK tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Prim Haryadi dengan hakim anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto. Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto. Putusan dibacakan pada Senin, 4 November 2024.
Semula, ketua majelis PK ini adalah Sunarto. Namun, karena yang bersangkutan telah dilantik sebagai Ketua MA, maka digantikan oleh hakim agung Prim Haryadi.
Majelis hakim PK menilai Mardani Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Ia dihukum dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp110.604.731.752,00 subsider dua tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan putusan tingkat banding hingga kasasi yang menghukum Mardani Maming dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp110.604.731.752,00 subsider empat tahun penjara