JAKARTA - Pakar hukum yang juga mantan Menkopolhukam Mahfud Md menilai wajar bila ada masyarakat yang menyatakan bahwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dikriminalisasi atas kasus impor gula.
"Ada yang menduga dikriminalisasi, kenapa diduga kriminalisasi karena Tom Lembong membuat kebijakan yang menjadikannya tersangka itu tahun 2016. Dan kebijakan yang sama dilakukan jauh lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya, Enggar, Agus, Lutfi, Zulkifli Hasan," kata Mahfud Md di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Sedangkan untuk kasusnya sendiri, Mahfud Md mengatakan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 sudah memenuhi dua unsur meskipun Tom Lembong tidak menerima aliran dana.
"Di dalam hukum, korupsi bukan hanya adanya aliran dana. Rumusnya memperkaya diri atau orang lain," katanya.
Ia mengatakan bahwa banyak pandangan di tengah-tengah masyarakat yang menyatakan, Tom Lembong tidak korupsi sebab tidak menerima uang dari perkara tersebut.
Akan tetapi, kata Mahfud Md. Kejaksaan Agung telah memenuhi dua unsur untuk menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka.
Yang pertama, kata Mahfud Md, yaitu di dalam undang-undang, korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain.
"Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar korupsi unsur pertama terpenuhi, unsur kedua dengan melanggar hukum melanggar aturan kalau itu tidak ada debat," tuturnya seperti dilansir antaranews.com.