Mendikdasmen Evaluasi Kebijakan PPDB dan Rekrutmen PPPK

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 11/11/2024 13:35 WIB
Mendikdasmen Evaluasi Kebijakan PPDB dan Rekrutmen PPPK Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah bersama para Kepala Dinas Pendidikan dari Seluruh Indonesia (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah bersama para Kepala Dinas Pendidikan dari Seluruh Indonesia, yang digelar di Jakarta, (11/11).

Mendikdasmen mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan nasional, melalui kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan rekrutmen Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Satu hal yang ingin kami tekankan pada kesempatan ini, sesuai dengan visi Kemendikdasmen yang mengacu kepada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Program Asta Cita, kami berusaha untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu untuk semua,” ujar Abdul Mu’ti dalam sambutannya.

Menteri Abdul Mu’ti menuturkan bahwa Rakor ini, dimaksudkan sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki kinerja atas kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Mendikdasmen mengatakan, saat ini PPDB masih memerlukan penyempurnaan untuk memastikan akses yang setara dan berkeadilan, menjaga kualitas pembelajaran, meningkatkan kualitas satuan pendidikan negeri dan swasta, serta memiliki tata kelola yang berintegritas.

“Zonasi menjadi kebijakan strategis untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan layanan pendidikan bermutu, yang tidak jauh dari tempat tinggal," kata dia.

Selain itu, lanjut Mendikdasmen, dengan zonasi, satu kelas terdiri atas murid-murid dari berbagai kelas sosial juga dimaksudkan agar terjadi proses integrasi sosial di antara para murid di lingkungan atau wilayah tertentu.

“Persoalan yang berkaitan dengan PPDB, Zonasi, dan PPPK merupakan wilayah strategis untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan layanan pendidikan yang bemutu,” kata Abdul Mu’ti.

Sementara itu, rekrutmen guru PPPK dibutuhkan untuk memastikan layanan pendidikan terus berjalan dan memenuhi standar mutu di seluruh Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan guru.

Mendikdasmen juga mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus merekrut guru ASN guna memenuhi kebutuhan guru. Di saat yang sama, Kemendikdasmen mendorong pemerintah daerah melakukan pemerataan (redistribusi) guru yang berlebih di satu wilayah ke wilayah lain.

“PPPK juga bagian dari upaya kami bagaimana agar para guru dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dalam memberikan layanan pendidikan yang tebaik untuk murid-muridnya,” tambah Menteri Abdul Mu’ti.

Rakor ini diselenggarakan sebagai upaya untuk mendapatkan masukan-masukan yang bermakna dari pengalaman para Kepala Dinas Pendidikan yang berkecimpung langsung dalam melaksanakan dua kebijakan tersebut.

“Ini juga upaya kami, Kemendikdasmen dalam satu bulan dalam mendengar dan menerima masukan dari berbagai pihak sehingga kami mendapatkan informasi yang komprehensif. Informasi yang memungkinkan kita mengambil kebijakan dengan saksama dan bermanfaat untuk semua,” kata Menteri Abdul Mu’ti.