• Kesra

Gibran Harap UU Perlindungan Anak Tidak jadi Senjata Kriminalisasi Guru

Budi Wiryawan | Senin, 11/11/2024 16:05 WIB
Gibran Harap UU Perlindungan Anak Tidak jadi Senjata Kriminalisasi Guru Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Istimewa)

JAKARTA - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menekankan pentingnya menjadi sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan siswa.

Karena itu, dia mendorong agar orang tua siswa tidak menjadikan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai senjata untuk mengkriminalisasi guru, menyusul berbagai kasus dugaan kriminalisasi guru yang terjadi akhir-akhir ini.

"Jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru. Sudah ada UU Perlndungan Anak, tapi jangan UU Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," kata Gibran dalam rapat koordinasi bersama dinas pendidikan seluruh Indonesia di Jakarta pada Senin (11/11).

Gibran mengatakan ke depannya perlu didorong proses legislasi untuk melahirkan Undang-Undang Perlindungan Guru. Dengan demikian, guru mendapatkan jaminan kenyaman dalam melaksanakan proses pembelajaran.

"Guru mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, dan ada undang-undang perlindungannya. Jangan sampai lagi ada kasus-kasus seperti ini (kriminalisasi)," ujar Gibran.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Syaifudian menyatakan bahwa DPR RI terbuka terhadap berbagai inisiatif yang datangnya dari pemerintah, termasuk apabila nanti UU Perlindungan Guru diajukan secara resmi.

Saat ini, DPR telah menetapkan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ke dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029, yang di dalamnya juga mengatur mengenai guru dan dosen.

"Di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen yang existing ini sudah ada pengaturan-pengaturan yang cukup kuat. Nah sekarang berarti pelaksanaannya dan aturan-aturan pelaksanaan yang sudah ada ini, bagaimana disosialisasikan dan diterapkan," kata Hetifah.

"Pada saat ada guru-guru yang menghadapi masalah itu bisa digunakan sebenarnya sebagai payung hukum untuk melindungi mereka," dia menambahkan.