LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Judi Online Komdigi

Eko Budhiarto | Kamis, 14/11/2024 12:01 WIB
LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Judi Online Komdigi LPSK akan melindungi saksi kasus judi online yang melibatkan pegawasi Komdigi)

JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan dan merahasiakan identitas saksi pada kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Kerahasiaan identitas salah satu cara untuk membuat saksi aman saat bersaksi. Perlindungan fisik juga dapat diberikan, selain kerahasiaan identitas, bahkan saksi yang menjadi terlindung LPSK juga dapat pendampingan khusus hingga ditempatkan di rumah aman,” kata Antonius dalam siaran pers, Kamis (14/11/2024).

Menurut Antonius, pihaknya mengapresiasi keberhasilan Polri dalam membongkar praktik judi online di Komdigi.

Terbongkarnya skandal itu dapat menuntun penegak hukum ke muara aktivitas judi online yang lebih besar.

Untuk mencapai hal tersebut, Antonius menilai diperlukan keterangan saksi pelaku untuk membuka setiap bukti yang mengarah ke kasus judi online yang lebih besar.

Saksi pelaku yang kemungkinan dari internal Komdigi tersebut haruslah diberi pelindungan yang layak agar tidak terintervensi dalam memberikan keterangan.

"Karenanya, LPSK siap berperan dalam hal tersebut. Bukan hanya LPSK yang merahasiakan identitas saksi, namun juga hendaknya hal itu dilakukan pada proses penyelidikan hingga persidangan," kata dia.

Antonius berharap peran LPSK ini dapat membantu proses penyidikan hingga akhirnya kasus skandal judi online di Komdigi bisa dituntaskan dengan baik.