• Bisnis

Buntut Sritex Pailit, DPR Siapkan Undang-undang Tekstil

Eko Budhiarto | Jum'at, 15/11/2024 13:58 WIB
Buntut Sritex Pailit, DPR Siapkan Undang-undang Tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. (foto:CNBC Indonesia)

SUKOHARJO - DPR RI menyiapkan undang-undang (UU) khusus soal tekstil menyusul status pailit yang dialami oleh perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

"Undang-undang akan kami siapkan untuk masyarakat tekstil. Ada dua UU, ini bocoran, belum diumumkan tapi saya bocorkan. Kami sepakat di Komisi VII membuat dua UU yang berhubungan dengan tekstil," kata anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Hatta di sela istighosah yang dilakukan oleh para pekerja pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (15/11/2024).

Ia mengatakan dua undang-undang tersebut yakni UU Perindustrian dan UU Sandang.

"Jadi kami atur industrinya. Lebih spesifik lagi kami membuat satu lagi undang-undang sandang, jadi dua undang-undang. Sudah kami setujui di Komisi VII, sudah masuk baleg (Badan Legislatif), sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional)," katanya.

Ia mengatakan pembahasan undang-undang akan lebih cepat terlaksana ketika seluruh fraksi sudah menyepakati hal yang sama.

"DPR kalau sepakat seluruh fraksi, bikin undang-undang sehari jadi. Gampang itu," katanya.

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat bisa ikut memikirkan hajat hidup orang banyak.

"Ini ada 50.000 orang yang sedang kerja dengan tenang mengharapkan keinginan apa yang ia harapkan tahu-tahu kok dipailitkan, ini kan aneh," katanya.

Oleh karena itu, ia menilai dua undang-undang pertekstilan yang tengah disiapkan oleh DPR RI merupakan hikmah dari kepailitan Sritex.

"Insya Allah besok kita menang, Sritex jadi pahlawan bagi seluruh industri. Ada dua undang-undang kami siapkan supaya tidak gampang perusahaan yang padat karya dipailitkan begitu saja," katanya.