Jakarta - Tinggal seatap dengan ipar atau saudara pasangan sering kali menjadi pertanyaan dalam masyarakat Muslim. Dalam Islam, ipar bukanlah mahram, sehingga ada batasan-batasan sebagaimana syariat Islam itu berlaku.
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim menyebutkan, "Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita." Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?" Beliau menjawab, "Hamwu (ipar) adalah maut." (HR. Bukhari & Muslim).
Namun, pada dasarnya tinggal serumah dengan ipar tidaklah dilarang, namun harus menekankan prinsip kehati-hatian, hal ini penting dilakukan untuk menutup peluang perselingkuhan dan juga perzinahan.
Oleh karena itu, tinggal seatap dengan ipar harus memperhatikan prinsip-prinsip syariat agar tidak menimbulkan fitnah atau perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Berikut ini hal yang perlu diperhatikan jika tinggal satu ruma bersama ipar:
Dalam tinggal seatap dengan ipar, sangat penting untuk menjaga batas-batas syariat, yakni menjaga pandangan, tidak berbicara secara berlebihan atau tanpa batas, dan tidak berduaan (khalwat) dengan ipar, karena hal ini dapat menimbulkan fitnah atau godaan.
Seperti halnya hubungan dengan orang lain yang bukan mahram, aurat harus dijaga. Bagi wanita, ini berarti tidak boleh mengenakan pakaian yang menggoda atau terbuka di hadapan ipar laki-laki. Begitu pula sebaliknya, pria tidak boleh membuka aurat di hadapan ipar perempuan.
Khalwat (berdua-duaan antara pria dan wanita yang bukan mahram) dalam Islam sangat dilarang. Jika tinggal seatap dengan ipar, maka harus ada perhatian untuk tidak berada dalam situasi di mana terjadi khalwat, seperti berada di ruang tertutup bersama ipar tanpa pengawasan.
Dalam banyak kasus, tinggal seatap dengan ipar akan lebih baik dan lebih aman jika pasangan dari ipar tersebut (suami/istri) juga tinggal bersama. Sebagai contoh turut hadirnya orang tua atau anggota keluarga lainnya.