JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Komisi XIII DPR RI sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) guna menyelesaikan kasus tujuh tahanan dan narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat yang melarikan diri.
"Kami bersama anggota Komisi XIII DPR RI akan membentuk panja atau tim pengawas untuk menyelesaikan kasus ini," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) PAS Y. Ambeg Paramarta dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Ambeg mengatakan, Ditjen PAS berkomitmen untuk menyelesaikan peristiwa ini. Menurut dia, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto juga memiliki semangat dan komitmen kuat untuk perbaikan di lingkungan pemasyarakatan.
"Hal ini menjadi catatan bagi kami dan akan segera ditindaklanjuti," ujar dia.
Lebih lanjut, terkait keberadaan narapidana di dalam rutan, Plt Dirjen PAS menjelaskan bahwa pada dasarnya rutan dapat berfungsi menampung narapidana dengan sisa pidana 12 bulan.
Sementara itu, untuk mengatasi persoalan kepadatan di dalam rutan, Ambeg menyebut pembangunan rutan baru tidak akan bisa mengejar laju pertumbuhan tahanan yang terus bertambah.
"Upaya paling maksimal adalah optimalisasi reintegrasi sosial berupa cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan asimilasi. Kami mohon dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan," kata Ambeg.
Pada Kamis (14/11/2024), Plt Dirjen PAS mendampingi inspeksi anggota Komisi XIII DPR RI ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Dalam inspeksi tersebut, sambung Ambeg, anggota Komisi XIII menanyakan sejumlah hal terkait kabur-nya tahanan.
"Mereka menanyakan kronologi, solusi komprehensif, CCTV, dugaan keterlibatan petugas, proses penyelidikan, hingga harapan terhadap Kepala Rutan Jakarta Pusat yang baru nantinya," ujar Ambeg.
Diketahui bahwa sebanyak tujuh tahanan kasus narkoba melarikan diri dengan cara menjebol terali kamar mereka di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024) dini hari.