DPR Dukung Pemblokiran Rekening Judi Online, Anggap Langkah Pemerintah Tepat

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 15/11/2024 21:51 WIB
DPR Dukung Pemblokiran Rekening Judi Online, Anggap Langkah Pemerintah Tepat Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal MI (Foto: Ist/Katakini.com)

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal Mi, memberikan dukungan penuh terhadap kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Menurutnya, langkah tersebut adalah tindakan yang tepat guna mengurangi dampak negatif judi online yang terus berkembang, terutama di era digital saat ini.

"Langkah ini saya kira sudah tepat. Karena ketika seseorang sudah kecanduan judi online, sering kali menghabiskan uang tanpa berpikir konsekuensi finansial," kata pria yang akrab disapa Daeng Ical pada Jumat (15/11).

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa pemblokiran rekening judi online dapat membantu mengurangi risiko finansial pelaku. "Dan jika rekeningnya diblokir, pemerintah seenggaknya bisa menekan risiko ekonomi yang bisa mengancam stabilitas keuangan masyarakat."

Daeng Ica menjelaskan bahwa judi online bukan hanya berisiko merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Banyak kasus di mana kecanduan judi berujung pada penipuan, pencurian, dan tindak kekerasan, yang mempengaruhi lingkungan sekitar pelaku.

Kecanduan ini sering kali mendorong individu untuk mengambil langkah kriminal demi menutupi utang atau mempertahankan gaya hidup yang didorong oleh kecanduan judi.

Mereka sering kali melakukan tindakan kriminal demi melunasi utang atau mempertahankan gaya hidup. Judi juga bisa merusak moral dan mengurangi produktivitas seseorang," ujar Daeng Ical.

Ia juga menilai bahwa pemblokiran rekening pelaku menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum dan memberantas judi online. Selama ini, meskipun banyak situs judi yang telah diblokir, rekening yang mendukung transaksi perjudian masih tetap beroperasi, yang membuat pemberantasan judi online menjadi kurang efektif.

Soal pemblokiran, ini kan sudah jelas aktivitas keuangan ilegal. Sudah saatnya pemerintah tegas melawan judi online yang meresahkan. Harus bisa dicabut sampai ke akar-akarnya," kata dia.

Daeng Ical pun mengapresiasi Komdigi yang telah menutup lebih dari 262 ribu situs judi online, hasil dari kerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk OJK, BSSN, PPATK, dan Polri. Menurutnya, kolaborasi antar lembaga ini sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online yang meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil memblokir lebih dari 10.000 rekening yang diduga terafiliasi dengan judi online.

Selain itu, bank-bank terkait juga diminta untuk lebih teliti dalam menindaklanjuti transaksi yang mencurigakan guna memastikan tidak ada rekening yang digunakan untuk transaksi judi.