• News

Saat Ditetapkan jadi Tersangka, Tom Lembong Tidak Diberi Kesempatan Tunjuk Pengacara

Budi Wiryawan | Senin, 18/11/2024 19:05 WIB
Saat Ditetapkan jadi Tersangka, Tom Lembong Tidak Diberi Kesempatan Tunjuk Pengacara Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus importasi gula. (foto:Antara)

JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong disebut tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tom Lembong diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag RI tahun 2015–2016 pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu.

Kuasa hukum Tom Lembong Sugito Atmo Pawiro mengatakan bahwa kliennya mempunyai hak menunjuk penasihat hukum sebagaimana Pasal 54, 55 dan 57 Ayat (1) KUHAP.

"Termohon tidak memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon," kata Sugito saat membacakan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 18 November 2024.

Namun, kata Sugito, Kejagung justru diduga mempersiapkan penasihat hukum untuk mendampingi Tom Lembong melalui surat Penunjukkan Penasihat Hukum Untuk Mendampingi Tersangka No. 34.F.2.Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 

"Di mana penunjukkan penasihat hukum tersebut bukan atas kehendak pemohon," kata Sugito.

Sugito mengatakan tindakan Kejagung tidak mengimplementasikan perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, termasuk kepada seorang tersangka sejak saat dilakukan penahanan.

"Bahwa berdasarkan fakta dan dalil tersebut di atas, dengan demikian telah terbukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara a quo, termohon tidak memberikan hak-hak pemohon sesuai dengan Pasal 54, 55 dan 57 Ayat (1) KUHAP. Dengan demikian, sudah seharusnya penetapan pemohon sebagai tersangka dalam perkara ini dinyatakan tidak sah," ucap Sugito.

Ia menambahkan penahanan terhadap Tom Lembong juga tidak berdasarkan alasan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

"Dengan demikian, syarat objektif penahanan berupa diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup" tidak terpenuhi dan tindakan termohon melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan abuse of power serta tindakan kriminalisasi atas diri pemohon," kata Sugito.

Atas dasar alasan tersebut, kuasa hukum Tom Lembong meminta hakim tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah dan harus batal demi hukum. Kuasa hukum juga meminta nama baik Tom Lembong direhabilitasi atau dipulihkan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo," tutur Sugito.

Sementara itu, Kejagung akan menyampaikan jawaban terhadap tudingan tersebut dalam sidang berikutnya.