JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal Mi, mendesak Dewan Pers untuk segera menerbitkan surat edaran yang melarang media massa menerima iklan yang terafiliasi dengan judi online (judol).
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, langkah tersebut sangat penting untuk menjaga integritas pers serta mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh kecanduan judi online yang kian meresahkan masyarakat.
Syamsu Rizal, yang akrab disapa Daeng Ical, mengatakan bahwa media massa harus berperan aktif dalam menjaga moralitas masyarakat, terutama di era digital saat ini.
"Dewan Pers harus menjadi garda terdepan dalam perang melawan judi online di media massa. Langkah konkret yang bisa diambil adalah dengan menerbitkan surat edaran yang melarang iklan terafiliasi judi online," ujar Daeng Ical dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/11).
Daeng Ical menjelaskan bahwa iklan judi online bukan hanya soal moralitas, namun juga membawa ancaman serius terhadap keamanan siber. Ia mengungkapkan, banyak iklan judi online di media digital yang menyematkan backlink atau tautan tersembunyi yang dapat membuka celah bagi aktivitas ilegal, seperti peretasan atau pencurian data pribadi.
"Biasanya dalam iklan atau advetorial judi online di media online tertanam backlink. Atau, bisa pula berupa iklan display yang landing page-nya menuju situs-situs yang terafiliasi judi online," kata Daeng Ical.
Ia menambahkan bahwa hal tersebut dapat memicu serangan Distributed Denial of Service (DDoS) yang dapat menyebabkan media massa menjadi tidak dapat diakses oleh pembaca, bahkan mengganggu operasional media.
Menurut Daeng Ical, serangan DDoS biasanya menargetkan laman-laman media massa dengan efek yang sangat merugikan. "Misalnya, media A berlangganan bandwith 100 gigabyte per bulan. Backlink judi online di artikel bisa dimanfaatkan pelaku untuk meningkatkan trafik melebihi kapasitas bandwith bulanan. Akhirnya, perusahaan harus membayar charge untuk kelebihan bandwith tersebut," jelasnya.
Politisi asal Sulawesi Selatan ini menambahkan bahwa iklan judi online dalam beberapa kasus merupakan hasil mencuci uang hasil kejahatan. Dan media yang menerima iklan judi online berpotensi dianggap mendukung aktivitas ilegal ini, sekaligus melanggar aturan yang berlaku.
"Dan tentu hal terpenting adalah integritas. Media massa sebagai pilar demokrasi, harus menjaga integritas agar mendapatkan trust masyarakat. Di era media sosial sekarang, hanya media yang bisa menyajikan sesuatu secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.