JAKARTA - Penetapan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025 harus benar-benar dikawal hingga menjadi undang-undang.
"Para legislator di Senayan sudah menyepakati sejumlah RUU untuk diprioritaskan pembahasannya, termasuk RUU MHA dan RUU PPRT, pada masa sidang 2024-2025. Saya berharap komitmen ini harus dikawal bersama hingga Undang-Undang MHA dan PPRT terwujud," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11).
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (19/11), menetapkan 41 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan sebanyak 178 RUU Prolegnas jangka menengah 2025-2029.
Di antara daftar RUU Prolegnas Prioritas 2025 juga terdapat RUU MHA dan RUU PPRT yang konsisten diperjuangkan Fraksi Partai NasDem DPR RI untuk segera menjadi undang-undang.
Menurut Lestari, sejumlah RUU yang disepakati masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 merupakan RUU yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.
Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat, RUU MHA dan RUU PPRT sangat layak untuk segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang, mengingat kedua RUU tersebut merupakan salah satu instrumen penting untuk melindungi masyarakat adat dan para pekerja rumah tangga.
Apalagi, ujar Rerie, perjalanan proses legislasi RUU MHA dan RUU PPRT sudah berlangsung lama, sekitar 14 tahun untuk RUU MHA dan 20 tahun untuk RUU PPRT.
Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu mengajak koleganya di parlemen untuk konsisten menuntaskan pembahasan RUU MHA dan RUU PPRT, yang merupakan RUU Prolegnas Prioritas 2025, hingga menjadi undang-undang.
Rerie mendorong agar dalam memperjuangkan RUU MHA dan RUU PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang, para wakil rakyat membangun semangat yang sama demi mengakhiri pelanggaran hak-hak dasar yang kerap diderita masyarakat adat dan para pekerja rumah tangga.