JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024 Sahbirin Noor (SN) pada Jumat, 22 November 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari Jumat tanggal 22 November tahun 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Tessa juga menambahkan pemanggilan ini adalah panggilan kedua bagi Sahbirin Noor dan mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sahbirin sebelumnya dijadwalkan untuk menjalani pada Senin (18/11/2024) sebagai saksi penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan apapun.
Dia juga mengatakan bahwa penyidik KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan.
"Penyidik berharap saudara SN dapat hadir sesuai dengan panggilan yang dikirimkan oleh penyidik," ujarnya.
Saat ditanya apakah penyidik akan melakukan jemput paksa terhadap yang bersangkutan Sahbirin Noor kembali tidak hadir, Tessa mengatakan hal itu akan diputuskan oleh penyidik berdasarkan alasan ketidakhadiran yang bersangkutan.
"Itu nanti bergantung kepada penyidik sesuai dengan alasan ketidakhadirannya. Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti," kata Tessa.