MANILA - Seorang warga Filipina yang terhindar dari eksekusi atas tuduhan perdagangan narkoba di Indonesia pada tahun 2015 akan dikembalikan ke Filipina setelah bertahun-tahun negosiasi antara kedua negara tetangga Asia Tenggara tersebut, kata Presiden Ferdinand Marcos Jr pada hari Rabu.
Mary Jane Veloso, seorang pembantu rumah tangga dan ibu dua anak, ditangkap di kota Yogyakarta, karena membawa 2,6 kg (5,73 pon) heroin yang disembunyikan di dalam kopernya pada tahun 2010.
Veloso terhindar dari hukuman tembak di menit-menit terakhir tahun 2015 setelah pejabat Filipina meminta Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo, untuk mengizinkannya bersaksi melawan anggota jaringan penyelundupan manusia dan narkoba.
Eksekusi terhadap delapan terpidana narkoba lainnya tetap dilaksanakan, dan saat itu Widodo menggambarkan penangguhan hukuman Veloso sebagai penundaan. Masa jabatan Widodo sebagai presiden berakhir bulan lalu.
"Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama hingga mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina," kata Marcos dalam sebuah pernyataan.
"Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia - bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang," kata Marcos, berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto atas `niat baiknya`.
Kantor Prabowo mengatakan pada hari Rabu bahwa Veloso akan menjalani sisa hukumannya di Filipina dan alasan pemindahannya adalah "diplomasi dan kemitraan timbal balik dalam penegakan hukum".
Veloso selalu mempertahankan ketidakbersalahannya, dengan mengaku sebagai kurir narkoba yang tidak sadar untuk perekrut tenaga kerja Filipina. Dia sebelumnya bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Dubai, tetapi pergi untuk melarikan diri dari majikan yang kasar, kata tim hukumnya.
Catatan pengadilan mengatakan perekrut meminta Veloso untuk terbang ke Yogyakarta dari Manila untuk menyerahkan koper kepada seorang pria. Pihak berwenang di sana menemukan paket heroin yang dibungkus dengan aluminium foil yang disembunyikan di dalam lapisan kopernya dan menangkapnya.
Indonesia memiliki undang-undang antinarkotika yang keras dan telah mengeksekusi beberapa warga negara asing, termasuk dua warga negara Australia yang merupakan pemimpin jaringan perdagangan manusia Bali Nine pada tahun 2015.