JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK meminta agar pemerintah menyerap semua produk susu nasional sebelum melakukan impor.
Hal ini dia ungkapkan sebagai keprihatinan atas permasalahan persusuan nasional yang kini menjadi sorotan di sejumlah daerah, seperti Boyolali, Pasuruan, Salatiga, dan Semarang. Diketahui, fenomena pembuangan susu segar, bahkan digunakan untuk mandi, menjadi viral di media sosial.
“Kita inginkan adalah bagaimana pemerintah menyerap semuanya produk susu dalam negeri baru setelah itu impor,” tegas Amin dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan dan jajaran di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Ia pun mendorong pemerintah untuk menghidupkan kembali Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dulu diterbitkan di masa pemerintahan Presiden Soeharto. Instruksi tersebut mewajibkan pabrik-pabrik susu untuk membeli seluruh hasil produksi susu segar dalam negeri sebelum mempertimbangkan impor.
“Kami mendorong Pak dihidupkannya kembali Inpres 2 tahun 85 itu yang dilakukan oleh Pak Soeharto dulu, bahwa pabrikan diwajibkan menyerap seluruh produksi susu segar dalam negeri, baru setelah itu impor. Kalau dulu CPO ada krisis karena memang produksi CPO kita surplus, lalu pemerintah bikin kebijakan DMO 20 persen, kalau ini sebaliknya. Karena memang produksi susu kita sangat jauh di bawah kebutuhan. Maka mestinya itu diserap semua baru pabrikan-pabrikan itu boleh impor setelah menyerap susu produksi dalam negeri,” jelasnya.