JAKARTA - Polemik penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih bergulir hingga saat ini. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi terkait keberlanjutan kebijakan tersebut.
"Kami sudah tiga kali melakukan pengkajian mengenai zonasi. Pertama kami mengundang para kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia," ujar Mendikdasmen dalam jumpa pers Hari Guru Nasional di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Selain itu, Kemendikdasmen juga memintak masukan dari berbagai pihak seperti para pakar pendidikan dan juga organisasi masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan, serta organisasi profesi, untuk saling berbagi pandangan mengenai penerapan zonasi PPDB.
"Sekarang masih dalam proses pengkajian, mudah-mudahan pada bulan Februari sudah bisa kita umumkan sehingga pada tahun ajaran baru 2025-2026 sistem zonasi yang kita lakukan berdasarkan masukan dan evaluasi itu nanti akan dapat kami terapkan," ujar Menteri Mu`ti.
Dengan demikian, Mendikdasmen juga membantah bahwa pemerintah telah memutuskan terkait melanjutkan penerapan sistem zonasi atau justru menghapus kebijakan PPDB yang telah diterapkan sejak era pemerintahan Joko Widodo tersebut.
"Kita belum ada keputusan apakah kita akan melanjutkan seperti skema sekarang atau misalnya menghapuskan sama sekali atau melanjutkan dengan beberapa penyempurnaan itu semua nanti berdasarkan hasil kajian yang sekarang sedang kami selenggarakan," ujar dia.
Diketahui, PPDB jalur Zonasi ditujukan untuk meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi. Selain itu, pendidikan yang bermutu adalah hak setiap anak Indonesia yang harus dipenuhi Pemerintah. Artinya, kualitas pendidikan harus merata.
Akan tetapi pada kenyataannya justru penerapan zonasi PPDB menimbulkan beberapa permasalahan, seperti adanya kesenjangan kualitas satuan pendidikan dan menurunkan motivasi akademik siswa untuk memilih sekolah tujuan.