• News

Dikenakan Pasal Berlapis, AKP Dadang Iskandar Diancam Hukuman Berat

Eko Budhiarto | Senin, 25/11/2024 20:35 WIB
Dikenakan Pasal Berlapis, AKP Dadang Iskandar Diancam Hukuman Berat Pelaku kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan menegaskan tersangka kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, dijerat pasal berlapis dan bakal dihukum berat.

Budi Gunawan, yang juga populer dengan nama BG, menjelaskan pemeriksaan dan sidang etik terhadap tersangka bakal digelar lebih awal untuk memecat AKP Dadang Iskandar sebagai anggota aktif Polri.

“Kapolri sudah membuat statement (pernyataan) agar memberikan hukuman seberat-beratnya, dan proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabagops tersebut dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah itu baru proses pidananya,” kata Budi Gunawan menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024).

“Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya,” sambung BG.

Dalam kesempatan yang sama, Budi Gunawan juga menyatakan keprihatinannnya terhadap kasus tersebut. Dia pun berbelasungkawa atas gugurnya korban.

“Kami ikut belasungkawa terhadap Kompol Anumerta Ulil,” kata dia.

AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada dini hari Jumat (22/11/2024) minggu lalu karena pelaku diduga tak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal. Dadang saat kejadian itu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, sementara Kompol Anumerta Ulil, saat kejadian menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.