JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa, 26 November 2024.
Laporan penerimaan gratifikasi itu disampaikan oleh staf Nasaruddin bernama Muhammad Ainul Yaqin di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta.
"Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh (pihak yang, red) kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu," kata Ainul kepada wartawan.
"Kemudian kami diminta oleh Bapak Menteri Agama mengantarkan barang tersebut ke KPK," tambah Ainul.
Dia tidak menjelaskan bentuk barang sebagai gratifikasi tersebut. Barang itu diterima langsung oleh Kepala Satuan Tugas Pelaporan dan Pemeriksaan KPK Pusat, Indira Malik.
"Sudah diterima langsung oleh Bu Kasatgas," ucapnya.
Adapun saat melaporkan pemberian itu, Ainul diminta mengisi sejumlah formulir. Pelaporan ini sebagai bentuk komitmen dalam penberantasan korupsi.
"Sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh, sebagai teladan good governance," pungkasnya.