JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli Pastikan formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan rampung dan diumumkan pada akhir November ini atau paling lambat awal Desember 2024.
Kepastian ini disampaikan langsung setelah pertemuan Menaker dengan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang membahas UMP 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta
"Saya menyampaikan salah satunya itu adalah terkait dengan progress kita dalam penyusunan UMP. Dan kemudian kami mendengarkan arahan dari beliau (Presiden)," ucap Yassierli, Selasa (26/11/2024).
Dalam menyusun UMP, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara peningkatan penghasilan buruh serta menjaga daya saing usaha. Presiden menegaskan pentingnya kebijakan yang seimbang antara kebutuhan pekerja dan situasi ekonomi nasional.
Selain itu, Yassierli juga menekankan pentingnya proses finalisasi yang hati-hati.
"Kami masih membutuhkan waktu untuk memastikan hasilnya sesuai dengan arahan Presiden. Setelah selesai, kami akan kembali bertemu beliau sebelum peraturan ini disahkan dan diedarkan kepada para gubernur," tegasnya.
Dia pun menegaskan bahwa formulasi UMP 2025 akan sepenuhnya mengikuti arahan Presiden serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin penting adalah pelibatan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam pembahasan upah sektoral.