JAKARTA - Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah yang sakral dan memiliki aturan yang jelas. Salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi adalah adanya wali nikah bagi calon mempelai perempuan.
Baru-baru ini muncul perbincangan terkait tidak sahnya pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini yang diputuskan untuk menikah ulang, karena wali nikah Mahalini tidak sesuai dengan rukun nikah dalam Islam.
Diketahui Mahalini memutuskan untuk menjadi mualaf, sehingga ketika menikah ia membutuhkan wali nikah dalam proses pernikahannya. Namun sayangnya wali nikah yang dipilih ternyata tidak memenuhi rukun sah nikah secara syariat Islam.
Adapun kehadiran wali nikah bertujuan untuk memastikan pernikahan berlangsung sesuai dengan syariat, sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak perempuan.
Untuk itu yang berhak untuk menikahkan Mahalini ialah wali hakim. Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.
Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
Melansir dari Nu Online, inilah yang dapat menjadi wali nikah dan syarat-syaratnya:
1. Ayah
2. Kakek
Kakek yang dimaksud dalam hal ini ialah kakek dari pihak ayah.
3. Saudara lelaki kandung
Saudara lelaki mempelai wanita yang se-ayah dan ibu. Ia bisa merupakan kakak maupun adik.
4.Saudara lelaki seayah.
Yakni saudara lelaki mempelai wanita tunggal ayah namun beda ibu.
5. Paman
Paman yang dimaksud di sini ialah saudara lelaki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah, ataupun lebih muda, dengan memprioritaskan yang paling tertua di antara mereka.
6. Anak lelaki paman dari pihak ayah.
Syarat Menjdi Wali Nikah
Untuk menjadi wali nikah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Dewasa dan Berakal Sehat
2. Laki-laki
3. Beragama Islam
Hal ini ditegaskan dalam QS. Ali Imran:28 "Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orak mukmin"
4. Merdeka
Tidak dalam keadaan diperbudak
5. Tidak Mahjur `Alaih (Di bawah Pengampunan)
6. Adil
7. Tidak sedang ihram
8. Bijaksana