• News

Pilkada 2024, Ini Bedanya Quick Count dan Real Count

M. Habib Saifullah | Kamis, 28/11/2024 11:45 WIB
Pilkada 2024, Ini Bedanya Quick Count dan Real Count Ilustrasi Pilkada Serentak 2024

JAKARTA - Dalam proses pemilu, istilah quick count dan real count sering digunakan untuk menyampaikan hasil perhitungan suara. Meskipun keduanya bertujuan memberikan informasi tentang hasil pemilu, quick count dan real count memiliki metode dan tujuan yang berbeda.

Berikut adalah perbedaan utama antara quick count dan real count:

1. Definisi

  • Quick Count
    Quick count adalah metode perhitungan suara dengan mengambil sampel dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dipilih secara acak. Hasilnya merupakan proyeksi atau perkiraan hasil pemilu secara keseluruhan.

  • Real Count
    Real count adalah perhitungan suara resmi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dengan menghitung semua suara dari setiap TPS secara keseluruhan. Hasil real count bersifat final dan digunakan untuk menetapkan pemenang pemilu.

2. Pihak Pelaksana

  • Quick Count
    Dilakukan oleh lembaga survei atau organisasi independen yang telah mendapatkan izin resmi untuk melakukan penghitungan cepat. Lembaga ini bekerja secara mandiri dan tidak terlibat langsung dalam penyelenggaraan pemilu.

  • Real Count
    Dilakukan oleh penyelenggara pemilu resmi, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses ini diawasi oleh pengawas pemilu, saksi dari partai politik, dan masyarakat.

3. Metode Perhitungan

  • Quick Count
    Menggunakan metode statistik sampling. Beberapa TPS dipilih sebagai sampel, dan suara yang dihitung dari TPS tersebut digunakan untuk memperkirakan hasil pemilu. Akurasi quick count bergantung pada kualitas metode sampling dan data yang diambil.

  • Real Count
    Menggunakan metode perhitungan langsung. Semua suara dari seluruh TPS dihitung dan direkapitulasi secara manual atau digital. Proses ini mencakup seluruh data pemilih yang berpartisipasi dalam pemilu.

4. Kecepatan Hasil

  • Quick Count
    Hasil quick count dapat diperoleh dalam waktu singkat, biasanya hanya beberapa jam setelah proses pemungutan suara selesai. Hasil ini memberikan gambaran awal tentang hasil pemilu.

  • Real Count
    Hasil real count memerlukan waktu lebih lama karena melibatkan perhitungan suara dari seluruh TPS, termasuk proses rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS hingga tingkat nasional.

5. Tingkat Akurasi

  • Quick Count
    Hasil quick count memiliki tingkat akurasi yang tinggi jika dilakukan oleh lembaga survei yang kredibel dengan metode statistik yang valid. Namun, quick count tetap merupakan proyeksi, bukan hasil resmi.

  • Real Count
    Hasil real count memiliki akurasi mutlak karena merupakan perhitungan suara resmi dari seluruh TPS. Hasil ini diakui secara hukum dan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.

6. Tujuan

  • Quick Count
    Bertujuan memberikan gambaran awal tentang hasil pemilu dengan cepat. Quick count membantu masyarakat mengetahui tren hasil pemilu sebelum penghitungan resmi selesai.

  • Real Count
    Bertujuan untuk menentukan hasil pemilu secara resmi. Real count memastikan transparansi dan akuntabilitas proses pemilu sesuai aturan hukum.

7. Status Hukum

  • Quick Count
    Tidak memiliki kekuatan hukum. Hasil quick count bersifat informatif dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesahkan hasil pemilu.

  • Real Count
    Memiliki kekuatan hukum penuh. Hasil real count ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pemilu dan menjadi dasar pengumuman resmi pemenang pemilu.

8. Pengawasan

  • Quick Count
    Pengawasan dilakukan oleh lembaga survei itu sendiri, tetapi sering diawasi oleh publik untuk memastikan transparansi. Namun, hasilnya tidak melalui mekanisme pengawasan formal.

  • Real Count
    Diawasi secara ketat oleh badan pengawas pemilu, saksi partai politik, dan masyarakat. Setiap tahapannya dirancang untuk memastikan tidak ada kecurangan.