• Sains

Kementerian LH Klaim Telah Lakukan Langkah Serius Penanganan Sampah

Eko Budhiarto | Jum'at, 06/12/2024 17:40 WIB
Kementerian LH Klaim Telah Lakukan Langkah Serius Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup terus melakukan upaya serius penanganan sampah. (foto: Ilustrasi sampah plastik)

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan terus mengambil langkah serius agar pengelolaan sampah di Indonesia semakin baik.Salah satunya,  meniadakan praktik tempat pemrosesan akhir (TPA) menimbun secara terbuka atau open dumping.

Dalam konferensi pers di Jakarta,  Jumat (6/12/2024), Direktur Pengelolaan Sampah KLH Novrizal Tahar mengatakan, sejak dilantik pada Oktober lalu, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq memberikan perhatian khusus kepada penanganan sampah di Indonesia.

"Sehingga memang ini perlu kita lakukan langkah-langkah serius supaya pengelolaan sampah di Indonesia ini bisa dilakukan dengan baik dan benar. Pak Menteri sudah mengeluarkan beberapa kebijakan yang sangat progresif," jelas Novrizal.

Dia menyebut bahwa KLH sudah melakukan penindakan TPA ilegal di beberapa daerah Indonesia, serta TPA milik pemerintah yang belum melakukan perbaikan. Langkah itu dilakukan setelah Menteri LH mengirimkan surat kepada 306 kepala daerah yang di wilayahnya masih mengoperasikan TPA open dumping.

Peringatan itu dikirim karena TPA open dumping sudah tidak dimungkinkan dan telah memiliki dasar hukum di Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggaran aturan itu, kata Novrizal, memiliki konsekuensi hukum.

KLH juga sudah mengeluarkan kebijakan untuk memastikan produsen melaksanakan tanggung jawabnya terhadap produk kemasannya untuk menekan timbulan sampah. Di samping itu juga menghentikan impor sampah plastik untuk bahan baku daur ulang.

"Menteri Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan juga kebijakan yang meminta seluruh produsen untuk melaksanakan peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019 tentang Extended Producer Responsibility," ujarnya