JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi XIII, Ahmad Iman Sukri, menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan komprehensif dalam kasus I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung (21).
Pria disabilitas asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut diduga melakukan tindakan asusila dengan jumlah korban yang terus bertambah hingga kini mencapai 15 orang.
"Penegakan hukum terhadap kasus ini harus dilakukan secara komprehensif, melihat dari berbagai perspektif tanpa mengabaikan rasa kemanusiaan," tulis Iman Sukri melalui akun Instagram pribadinya @masimansukri, Minggu (8/12/2024).
Menurut Iman, kasus ini merupakan fenomena yang jarang terjadi, mengingat pelaku adalah seorang disabilitas. Hal ini, lanjut dia, memerlukan pencermatan mendalam agar setiap pihak, baik pelaku maupun korban, mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
"Kasus baru dan langka seorang disabilitas bisa melakukan tindakan asusila dengan jumlah korban yang tidak sedikit. Perlu adanya pencermatan yang mendalam agar pelaku dan korban mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ujar Iman.
Anggota DPR RI Fraksi PKB ini juga mendorong aparat penegak hukum untuk tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan tanpa mengesampingkan dimensi kemanusiaan.
Dia berharap proses hukum yang berjalan mampu memberikan rasa keadilan bagi para korban serta penanganan yang tepat bagi pelaku.
Sebagai informasi, kasus Agus Buntung menjadi sorotan publik karena kompleksitasnya, terutama terkait dengan status pelaku sebagai disabilitas.
Kasus ini mencuat ketika ia diduga melecehkan mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Atas dugaan tersebut Polda NTB lantas menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka.