• Bisnis

Kata OJK Tentang Pentingnya RI Punya Dewan Emas Nasional

Eko Budhiarto | Selasa, 10/12/2024 10:21 WIB
Kata OJK Tentang Pentingnya RI Punya Dewan Emas Nasional OJK menilai keberadaan Dewan Emas Nasional menjadi bagian penting dalam ekosistem bisnis bulion. (foto: ilustrasi emas)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pandangan tentang pentingnya Indonesia memiliki Dewan Emas Nasional. Pembentukan lembaga ini perlu dilakukan sebagai bagian penting dalam ekosistem ideal pengembangan usaha bulion di Indonesia.

Kegiatan usaha bulion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas. Kegiatan tersebut dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan

“Yang belum ada, ekosistem yang kita perlukan yang paling penting adalah Dewan Emas Nasional,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Ahmad menuturkan, keanggotaan Dewan Emas Nasional dapat mencakup antara lain OJK, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.

Dewan Emas Nasional tersebut berfungsi antara lain melakukan penyusunan regulasi maupun pengawasan secara keseluruhan sehingga tidak hanya terbatas pada aspek keuangannya saja.

Selain Dewan Emas Nasional, Ahmad mengatakan, komponen yang belum ada dalam ekosistem bulion di Indonesia adalah lembaga jasa keuangan (LJK) dengan layanan bulion yang lengkap dan terintegrasi, bursa bulion, lembaga kliring bulion, hallmarking center, dan asosiasi pasar bulion Indonesia. Komponen tersebut penting untuk memastikan dan mendukung usaha bulion berjalan efektif.

“Terus nanti ada lembaga kliring juga kalau nanti dia mau diperdagangkan ya baik dalam bentuk gold to gold maupun dalam bentuk gold to paper atau paper to gold. Terus ada bursa perdagangan bulion, ini lebih penting lagi nanti untuk di tahap-tahap selanjutnya kalau sudah ada nanti wacana turunannya dari bulion,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, pemain dalam supply chain emas fisik yang merupakan pendukung dalam ekosistem bulion antara lain meliputi penambang (miner), refiner, manufacturer atau pabrik-pabrik emas, wholesalers/retailer atau pedagang-pedagang emas sampai ke bidang customer.

Untuk itu, pemerintah berperan penting untuk membentuk ekosistem yang ideal bagi pengembangan usaha bulion ke depan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, agar lembaga jasa keuangan dapat melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas.

"Penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong lembaga jasa keuangan agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.