JAKARTA - Saat ini tengah ramai menjadi perbincangan soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pemuda disabilitas asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Agus alias iwas diduga melakuakan tindak pelecehan seksual kepada 15 perempuan, bahkan beberapa di antaranya masih di bawah umur.
Atas perbuatannya tersebut Agus dapat dikenakan pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Adapun pasal tersebut menjadi landasan hukum yang dirancang untuk memberikan perlindungan, pemulihan, dan keadilan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia. Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyatakan:
“Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),"
Melindungi Privasi dan Martabat Korban
Pasal ini melindungi individu dari tindakan yang melanggar privasi mereka dan dapat merusak martabat atau reputasi mereka.
Menangkal Penyalahgunaan Teknologi
Teknologi digital yang berkembang pesat sering disalahgunakan untuk melakukan kekerasan seksual. Pasal ini memberikan landasan hukum untuk menangani kasus-kasus tersebut.
Memberikan Efek Jera
Dengan mengkriminalisasi tindakan distribusi, transmisi, atau akses informasi bermuatan seksual tanpa izin, pasal ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku.
Mendorong Penegakan Hukum
Pasal ini menjadi panduan bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual berbasis elektronik