JAKARTA - Dalam syariat Islam, istilah "mahram" sering dibahas dalam konteks hubungan keluarga dan hukum-hukum yang terkait dengan pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Artikel ini akan membahas pengertian mahram serta siapa saja yang termasuk kategori mahram, simak ulasannya berikut ini.
Pengertian Mahram Secara Etimologi
Secara etimologi, kata mahram berasal dari bahasa Arab, yaitu "Ḽaram" yang berarti sesuatu yang dilarang atau dihormati. Dalam konteks hubungan manusia, mahram merujuk kepada individu yang haram atau terlarang untuk dinikahi secara permanen. Kata mahram juga berkaitan dengan perlindungan dan penghormatan terhadap anggota keluarga tertentu.
Pengertian Mahram Secara Terminologi
Dalam terminologi syariat Islam, mahram adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, hubungan perkawinan, atau hubungan persusuan dengan seseorang sehingga haram untuk dinikahi. Ketentuan ini didasarkan pada dalil dari Al-Qur`an dan Hadis Nabi Muhammad SAW.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur`an:
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara ayahmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan..." (QS. An-Nisa: 23)
Siapa Saja yang Termasuk Mahram?
Menurut syariat Islam, mahram terbagi menjadi tiga kategori utama: hubungan darah, hubungan perkawinan, dan hubungan persusuan.
1. Mahram Karena Hubungan Darah (Nasab)
Orang-orang yang menjadi mahram karena hubungan darah adalah:
- Ibu dan nenek (ke atas): Termasuk ibu kandung, ibu dari ayah (nenek dari pihak ayah), dan ibu dari ibu (nenek dari pihak ibu).
- Anak perempuan (ke bawah): Termasuk anak kandung perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, atau cucu perempuan dari anak perempuan.
- Saudara perempuan: Baik saudara perempuan kandung, seayah, atau seibu.
- Bibi dari pihak ayah atau ibu: Saudara perempuan dari ayah (bibi dari pihak ayah) dan saudara perempuan dari ibu (bibi dari pihak ibu).
- Keponakan perempuan: Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan dari pihak ayah) atau saudara perempuan (keponakan dari pihak ibu).
2. Mahram Karena Hubungan Perkawinan (Mushaharah)
Orang-orang yang menjadi mahram karena hubungan perkawinan adalah:
- Ibu mertua: Ibu dari istri.
- Anak tiri perempuan: Anak perempuan dari istri yang dibawa ke dalam pernikahan, dengan syarat istri tersebut telah digauli.
- Menantu perempuan: Istri dari anak laki-laki.
- Istri dari ayah (ibu tiri): Istri ayah meskipun bukan ibu kandung.
3. Mahram Karena Hubungan Persusuan (Radha`ah)
Mahram juga dapat terjadi melalui persusuan, dengan syarat bayi disusui oleh seorang wanita setidaknya lima kali kenyang sebelum mencapai usia dua tahun. Orang-orang yang menjadi mahram karena persusuan adalah:
- Ibu susu (wanita yang menyusui).
- Saudara perempuan sepersusuan.
- Anak perempuan dari ibu susu.
- Bibi dari pihak ibu susu atau ayah susu.
Hak dan Larangan antara Mahram
- Perlindungan dan Kehormatan: Mahram memiliki tanggung jawab saling menjaga dan melindungi.
- Kemudahan dalam Pergaulan: Mahram diperbolehkan untuk tidak berhijab di hadapan satu sama lain.
Larangan dengan Mahram
- Haram Dinikahi: Pernikahan dengan mahram dilarang secara permanen.
- Tidak Boleh Berkhalwat: Meskipun mahram memiliki hubungan yang dekat, mereka tetap tidak diperbolehkan berada dalam situasi yang berpotensi menimbulkan fitnah (kecuali dalam batasan tertentu)