• News

Selama di Lapas Pondok Bambu, Mary Jane Wajib Ikuti Program Ini

Eko Budhiarto | Senin, 16/12/2024 14:23 WIB
Selama di Lapas Pondok Bambu, Mary Jane Wajib Ikuti Program Ini Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso . (foto:okezone)

JAKARTA - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, wajib mengikuti program masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta sebelum dipindahkan ke negara asalnya, Filipina.

“Mary Jane diwajibkan mengikuti program mapenaling sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di lapas,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Mary Jane tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Senin pagi, pukul 07.30 WIB dengan didampingi oleh enam orang petugas Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta empat orang petugas dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sleman.

Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Setelah menjalani hukuman selama hampir 15 tahun, Mary Jane dipindahkan ke Jakarta via jalur darat sebelum kemudian ditransfer ke Filipina, kampung halamannya.

Kedatangan Mary Jane dan rombongan diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dengan didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Surya menjelaskan, setelah tiba di Lapas Pondok Bambu, Mary Jane melakukan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima. “Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane kini telah ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan,” katanya.

Diketahui bahwa pemerintah Indonesia dan Filipina telah menyepakati pemindahan Mary Jane. Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihaza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez telah meneken pengaturan praktis (practical agreement) terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024) lalu.

Terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin itu direncanakan bakal dipindahkan ke Filipina sebelum Natal 2024. Akan tetapi, hingga saat ini, belum ada tanggal pasti pemulangan narapidana yang belakangan diketahui sebagai korban perdagangan manusia itu.

“Mary Jane akan diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari ke depan,” imbuh Surya.